PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menggelar konferensi Pers, mengungkap pelaku pembunuhan. Selasa (17/05/2022),di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Dalam keterangannya Rogib Triyanto mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil di amankan pada Kamis (04/5/2022) lalu.
“Pelaku yang berinisial MH telah membunuh adik kandungnya sendiri yang bernama MM yang rumahnya bersebelahan, di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur,”ungkap Rogib.
Kronologi kejadian tersebut, menurut Rogib, MH membunuh MM lantaran pada acara syukuran orang tuanya MM membunyikan sound sistem dengan sangat keras dan Nyaring, kemudian korban mengunci rumahnya dan di tinggal pergi.
Lantaran bunyi sound sistem terlalu keras, akhirnya keduan adu mulut, dan MM melempar MH dengan batu yang mengenai tubuhnya. “Tak menunggu waktu lama MH bergegas mengambil pedang di dalam rumahnya, lalu disabetkan ke leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Rogib.
Mendengar laporan atas kejadian itu, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MH pada hari Kamis (4/5/2022).
“Setelah dilakukan penyidikan dan pelaku MH menyesali, karena telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,”ujar MH.
“Akibat perbuatan nya MH di jerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya. ( hen )