SUMENEP, IndonesiaPos- Mohammad Rizal Maulana (RM), warga Dusun Bulu Barak, Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep akan melaporkan seseorang berinisial SH, warga Dusun Batu Bintang, Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Sosial (Medsos) Facebook.
RM melalui Kuasa Hukumnya, Marlaf Sucipto mengatakan, SH dilaporkajn ke Polisi lalntaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jonto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu atasnama klien, saya akan memberi peringatan terlebih dahulu atau somasi kepada saudara SH. Jika somasi tersebut tidak ada tindak lanjut, maka laporan ke Polres Sumenep akan segera dilakukan.”ujar Marlaf Sucipto, saat dikonfirmasi melalui pesan What’sApp. Sabtu (28/05/2022).
Marlaf mengaku bersyukr apabila, SH mau menindaklanjuti somasi dan mau menyelesaikan perkara tersebut secara baik-baik tanpa harus ke jalur hukum.
“Bukti pencemaran nama baik itu sangat di jelas di akun facebook, dalam kolom komentar di status akun Facebook-nya Nurholis, SH menulis, “Ango’an apurumaena katempeng E cokoco bini palanak korco pei mun takok ka bini” terhadap RM,”katanya.
Saat ini status Facebook akun Nurholis sudah dihapus. Namun, tangkapan layar komentar-komentarnya SH sudah banyak disimpan dan diamankan oleh RM sendiri.
Sampai berita ini ditayangkan, nomor telepon SH masih dicari untuk dimintai keterangan. (amn/hen )