BONDOWOSO, IndonesiaPos – Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, yang akrab disapa Neng Ufa, puteri Bupati Bondowoso Salwa Arifin melaporkan mantan suaminya Gus Ishom ke Polsek Wonosari, Jumat (24/6/2022).
Gus Ishom dituduh menjual toko milik bersama kepada pihak lain. Akibatnya, melalui kuasa hukumnya Husnus Sidqi melaporkan Gus Ishom karena diduga melakukan penggelapan.
Kapolsek Wonosari AKP Syamsul Arif membenarkan laporan tersebut. “Saat ini masih dilakukan mediasi, “ujarnya.
Gus Ishom melalui kuasa hukumnya Haryanto dkk (yang terdiri dari Arifin Abiyono SH, Prima SH, Supriadi SH) mendatangi Mapolsek Wonosari, untuk melakukan mediasi.
Ning Ulfa dan kuasa hukumnya Husnus Sidqi juga tampak hadir. Mereka melakukan musyawarah terkait penjualan toko yang diklaim sebagai harta gono gini.
“Padahal toko ini sertifikatnya atas nama klien saya yakni Gus Ishom,”ujar Haryanto.
Sedangkan Husnus Sidqi mengatakan, kliennya tidak setuju jika toko itu dijual. Sebab toko itu harta bersama antara Ning Ulfa dan Gus Ishom.
“Oleh sebab itu, Ning Ulfa melaporkan Gus Ishom ke polisi karena telah menjual toko tanpa izin Ning Ulfa,”katanya.
Sementara itu, dari keterangan Supriadi, dari anggota tim dari Haryanto menjelaskan, jika toko itu tidak dijual namun disewakan ke orang lain oleh Gus Ishom.
“Dan itu menjadi hak Gus Ishom karena toko atas nama Gus Ishom,”ujarnya. Namun sengketa itu masih dalam proses mediasi. (eko)