BLITAR, IndonesiaPos – Satlantas Polres Blitar Kota membeberkan hasil Operasi Patuh Semeru 2022 sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai 24 Juni 2022, di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto menjelaskan, jumlah pelanggaran yang didapatkan dalam Operasi Patuh Semeru 2022.Sebanyak 828 pengendara ditindak menggunakan sistem tilang elektronik selama Operasi Patuh Semeru 2022.
Dari 828 pengendara sebanyak 681 pengendara ditindak melalui rekaman kamera ETLE dan 147 pengendara ditindak melalui rekaman kamera mobil INCAR atau tilang mobile.
“Surat tilang elektronik sudah diterima oleh para pengendara pelanggar lalu lintas. Pelanggaran didominasi sepeda motor dan mobil,” kata Mulya Sugiharto. Senin (27/6/2022).
Dijelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor paling banyak tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di traffic light.
“Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil mayoritas tidak memakai sabuk pengaman,”terangnya.
Mulya menjelaskan, dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini, penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE di traffic light dan kamera mobil INCAR.
Penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual hanya berlaku untuk balap liar dan pengendara ugal-ugalan di jalan raya
“Untuk penindakan manual, hanya ada 10 pelanggar. Mereka yang diindikasi akan melakukan balap liar dan knalpot brong,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi, penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik lebih efektif untuk mendisiplinkan tertib lalu lintas kepada masyarakat dari pada penindakan secara manual. Sementara penindakan secara elektronik kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin tinggi.
“Sebelum ada ETLE dan INCAR, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bisa mencapai ribuan ketika ada Operasi Patuh. Sekarang jumlahnya banyak berkurang. Masyarakat semakin sadar tertib lalu lintas,” katanya. (Lina)