JEMBER, IndonesiaPos – Tahap pemilihan direksi Perusahaan Umum Daerah Air Miinum (Perumdam) Tirta Pandalangun yang tinggal menunggu pelantikan bupati Jember Hendy Siswanto diduga salahi aturan.
Dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pasal 4 ayat 1 huruf b menyebutkan, calon direksi memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (refrensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik .
Dari sederet nama yang lolos dalam pencalonan Direksi PDAM muncul sejumlah nama yang diduga tidak memiliki referensi sesuai dengan peraturan Permendagri no 2 tahun 2007. Salah satunya muncul nama Miftahul Ridho, S.E.I selaku calon direktur utama Perumdam Tirta Pandalungan Jember .
Dari informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, Miftahul Ridho merupakan salah seorang pengusaha batik asal Banyuwangi. Menurut rumor yang berkembang , dirinya baru memulai usahanya sekitar 2014 lalu dan lebih fokus pada usahanya sebagai desainer. Kalau memang benar hal tersebut maka Otomatis proses pencalonan dirinya melanggar Permendagri no 2 tahun 2007 terkait persoalan pengalaman kerja di sebuah perusahaan pasal 4 ayat 1 huruf b.
Pemilihan Calon direksi lain yang diduga bermasalah adalah munculnya nama Yudho Raditya Utomo sebagai direksi umum di Perumdam Tirta Pandalungan . Yudho dikenal salah satu orang dekat bupati.
Menyikapi persoalan ini, ketua fraksi PDIP Edi Cahyo Purnomo menjelaskan, perlu adanya kajian ulang terkait nama-nama yang diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut . Sebab selain sudah jelas aturannya, masa pengalaman kerja dalam sebuah perusahaan harus sesuai. ” Karena dia pengusaha diluar PDAM maka sesuai aturan harus berpengalaman dalam mengelola perusahaan minimal 15 tahun ,”terangnya.
Jika ternyata memang benar pengalaman mengelola perusahaannya masih 8 tahun lanjut Ipung sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo, dikhawatirkan ia tidak memahami betul persoalan pengelolaan manajerial. ” Apalagi selama ini yang bersangkutan bergerak diperusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan tehnis masalah yang berhubungan dengan air minum, termasuk masalah tehnis jaringan dan sebagainya,” tambahnya.
Jika tidak diseleksi betul maka imbasnya akan berdampak pada menejemen perusahaan terutama yang berhubungan langsung dengan pelanggan Air minum serta tehnis pengelolaan air minum (Kik)