<

612 WBP Narkotika Pamekasan Dapat Remisi, Berkah HUT RI ke-77, Disaksikan Bupati Baddrut Tamam

PAMEKASAN, IndonesiaPos –  Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Narkotika Kelas II A Pamekasan di Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI, mendapatkan Remisi Umum.

Pemberian remisi itu di saksikan  Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Mandhapa Agung Ronggosukowati dan tamu Undangan lainnya. Rabu 17 Agustus 2022.

Turut hadir pula, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, Plh. Kasi Binadik, Andris Sugiarto, Staf Binadik , Staf KPLP dan  2 (Dua) WBP sebagai perwakilan.

Kalapas Narkotika mengatakan, sebanyak 612 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.

Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, maka Narapidana yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,”kata Yan Rusmanto.

Selain itu, narapidana  berkelakuan baik yang mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas sesuai dengan hasil penilaian di aplikasi SPPN.

Disinggung terkait jumlah total  narapidana yang ada di Lapas Narkotika  Pamekasan ini sebanyak 1.157 orang. Namun, dari jumlah itu yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 661 orang.

“Besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim itu antara 1 bulan hingga 6 bulan,”katanya.

Dijelaskan, da dua katagori remisi yang didapat warga binaan, yaitu, Remisi Umum Pertama dan Remisi Umum Kedua.

Dari total 612 WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 596 orang yang mendapatkan remisi dengan katagori Remisi Umum Pertama yang meliputi dari 13 orang dapat remisi satu bulan, 50 orang remisi 2 bulan, 384 orang remisi 3 bulan, 111 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan empat orang remisi 6 bulan.

“Sedangkan untuk katagori Remisi Umum Kedua, rinciannya  sebanyak 16 orang diantaranya, 11 orang remisi 4 bulan, dan 5 orang remisi 5 bulan,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat menyerahkan  SK Remis kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, berpesan, jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan oleh para WBP Lapas Narkotika Pamekasan.

“Saya ucapkan selamat bagi para WBP Lapas Narkotika Pamekasan yang telah mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, Jangan mengulangi kesalahan yang sama,  manfaat ilmu yang telah diberikan oleh Lapas Narkotika melalui program pembinaan yang telah dirancang sedemikian rupa. Sehingga nanti kalian dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,”Pesan Bupati Pamekasan Mas Tamam.

Salah satu dari Perwakilan WBP berinisial A.D yang telah menerima Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76 sebesar 2 bulan mengatakan, dirinya  merasa  senang dan berterimakasih kepada Kalapas Narkotika dan jajarannya khususnya Binadik.

“Alhamdulillah dan terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Yan Rusmanto dan Jajaran khususnya bapak/ibu di bagian Binadik, untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tanpa ada pungutan”ucap AD. (hen)

 

BERITA TERKINI