<

Satu Pria Penjudi Online Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos – Anggota Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang penjudi online,  di warung Degan milik warga Jalan Lenteng Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. Selasa, (23/8/2022).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, anggota Satreskrim yang telah mengamankan H (44) warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Sumenep ini kedapatan sedang bermain judi online.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat. Tak menunggu lama anggota Resmob langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Dan ternyata benar, H diketahui tengah bermain judi online. Saat itu pula dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tersangka H berikut barang buktinya (BB) berhasil diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan permintaan keterangan lebih lanjut,”ujar Widi.

Sementara BB yang diamankan petugas, 1 ATM BCA, 1 Lembar bukti TF Rp 100.000 dan 1 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi online.

“Penyidik menjerat tersangka H, dengan Pasal 303 KUHP,”pungkasnya.

BERITA TERKINI