<

Ahmad Dhafir Sebut, Indonesia ini Negara Demokrasi Bukan Monarki

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, yang diminta untuk minta maaf secara terbuka dimedia kepada Bupati Salwa Arifin, ditolak mentah-mintah.

Pasalnya, Ahmad Dhafir sebagai anggota Dewan, mempunyai hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Meskipun sebelumnya Kapolres Bondowoso memfasilitasi kedua pimpinan Bondowoso ini untuk berdamai.

“Jangan harap saya minta maaf, dan saya tidak mungkin minta maaf. Karena saya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota Dewan,”ujar Ketua DPRD Ahmad Dhafir, kepada sejumlah wartawan. Rabu, (28/9/2022).

Menurutnya, UUD 1945, yang menjadi sumber hukum yang menjadi dasar hukum di Indonesia, pasal 22a, ayat 3, UU MD3, UU 23 2014, dan Pasal 136. DPR itu punya hak imunitas yang tidak tunduk pada hukum pidana maupun perdata dan hukum administrasi.

“Bahkan di UU 23 2014, bahwa anggota DPR dan DPRD tidak dapat dituntut dengan hukum pidana, walaupun membuat pernyataan apapun, baik itu berupa pertanyaan maupun pendapat, yang disampaikan secara lisan maupun tertulis didalam rapat atau diluar rapat, jadi jangan harap saya meminta maaf kepada Bupati, karena pernyataan saya ada kaitannya dengan tupoksi dan kewenangan DPRD,”tegasnya.

“Kalau saya minta maaf kepada Bupati, berarti saya menghianati konstitusi, dan menghianati amanat rakyat. Bahkan akan menurunkan martabat wakil rakyat diseluruh Indonesia,”tambahnya.

Dengan begitu, menurut dia, setiap pernyataan dan pendapat anggota DPR bisa dipidanakan, maka, penjara itu akan penuh dengan anggota dewan. Sementara yang disampaikan anggota DPR itu bentuk dari pertanggungjawaban kepada rakyat yang diawkili.

“Negara ini negara demokrasi bukan negara monarki, kalau negara monarki kerajaan, apa yang diperintahkan raja itu adalah UU. Jangan sampai ada rakyat mengkeritik raja, jadi Demokrasi itu dari rakyat untuk rakyat,”ujarnya.

Upaya Restorasi Justice, Ahmad Dhafir Tolak Minta Maaf ke Bupati

Maka dari itu, lanjut dia, tugas pengawasan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan, yanga mengawasi peraturan daerah, mengawasi peraturan Bupati. Selain tupoksi yang lain, juga mengawasi peraturan perundangan yang ada kaitannya dengan penyelenggara daerah.

“Dan menjadi aneh kalau saya minta maaf. Karena saya lakukan bagian dari tupoksi. Apalagi persoalan korupsi,”ungakap ketua DPC PKB Bondowoso ini.

Lebih jauh Dhafir mengungkapkan, saat janji kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tanpa korupsi, tanpa pungli tanpa jual beli jabatan, itu bagian dari visi misi yang kemudian di Bird down menjadi RPJMD selama 5 tahun, dan dijadikan Perda, selanjutnya di sahkan oleh DPRD.

“Disaat Pak Wabup menyatakan bahwa Bondowoso marak jual beli jabatan, kan tidak salah. Karena saya selaku pengawas Perda menanyakan hal itu. Jadi jangan samakan persoalan ini dengan kasus sopir truk yang disuruh guling-guling, pemukulan dan yang lain. Itu pidana murni,”tandasnya.

Ahmad Dhafir mencontohkan,  selaku ketua DPRD, dan Bupati sekalipun memborgol orang, dan mengkrangkeng orang, itu melanggar HAM dan bisa dipidanakan. Beda dengan tugas Polisi yang bisa memenjarakan orang, karen itu memang kewenangannya. Namun, ketika DPRD sedang melaksanakan kewenangan tidak bisa dipidanakan, sesuai amanat UU, kalau dipidanakan bisa dituntut balik.

Ahmad Dhafir Sebut, Kelangkaan Pupuk di Bondowoso Akibat Kejahatan Terstruktur

“Saya sebenarnya bisa nuntut balik, karena saya melaksanakan amanat rakyat, dan melksanakan tupoksi sebagai anggota legislatif. saya lebih terhormat dihukum karena mengungkap kasus korupsi, daripada dihukum karena korupsi. Pertanyaan saya,  serius gak APH memberantas korupsi?  Persoalan pembuktian itu urusan APH,”terangnya.

Yang perlu dipahami, kata dia,  adalah, dalam negara demokrasi Pancasila ini ada tiga penyelenggara negara, yakni, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang ini punya kewenangan masing-masing.

“Ini semua mengarah pada kedualtan rakyat, karena pendiri bangsa bersepakat untuk demokrasi, dari rakyat untuk rakyat,”imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI