JEMBER, IndonesiaPos – Sejumlah puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) di Jember melakukan rehab dengan menggunakan anggaran APBD Jember 2022 diduga tidak prosedural, pasalnya rehab tersebut disinyalir dikerjakan oleh perusahaan tak jelas. Dari penelusuran media terlihat banyak diantara CV yang tidak terdaftar dalam aplikasi sertifikat LPJK.CV tersebut antara lain PT.ETS , CV KAT , dan beberapa CV lainnya yang tidak terdaftar dalam Aplikasi LPJK.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Lilik saat dikonfirmasi media terkait rehab sejumlah puskesmas beberapa waktu menyatakan bahwa perbaikan di puskesmas di tangani sendiri oleh pihak puskesmas. “Oh itu perbaikan ringan dan dilakukan oleh puskesmas sendiri,”terangnya.
PMII Bondowoso Pertanyaan Keseriusan APH Tangani Kasus Subsidi Pupuk Yang Mecapai Puluhan Miliar
Menyikapi persoalan tersebut, sekretaris Komisi D di DPRD Jember sekaligus ketua Fraksi PDIP Edi Cahyo Purnomo saat dihubungi media mengungkapkan, dirinya akan minta klarifikasi kepada dinas kesehatan terkait persoalan tersebut. Menurutnya pihak dinas kesehatan seharusnya bertanggung jawab terhadap proses rehab yang dilakukan Pustu tersebut.
“Ini kan menggunakan uang rakyat, jadi harus ada pertanggungjawaban dari pihak terkait,”terangnya.
Seharusnya dinas kesehatan mengawasi kegiatan ini dengan benar. Sebab Pustu maupun puskesmas menurut Ipung sapaan akrab Edi Cahyo purnomo bukan dinas tehnis.
Rekanan Kirimkan 200 karangan Bunga, Support Polres Jember Tegakkan Hukum
“Dinas kesehatanlah yang seharusnya menangani persoalan ini, termasuk melakukan pengawasan terhadap proses rehab tersebut,”ungkapnya.
Persoalan ini juga mendapat respon negatif dari HT, salah seorang rekanan. Kepada media dirinya mengungkapkan proses rehab ini merugikan rekanan resmi.
“Buat apa kita mengurusi persyaratan Perusahaan yang sekarang sulit dalam pengurusan prosesnya administrasinya jika ternyata pekerjaan diberikan kepada CV Bodong,”urainya.
Diduga Terlibat Kasus KUBE, Warga Desa Sukorejo Minta Kajari Periksa Kades
Belum lagi kewajiban pembayaran pajak perusahaan setiap tahunnya yang terus dibayar rekanan termasuk gaji karyawan jika pada akhirnya paket pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang gak jelas.
“Meski nilai paketnya kecil, namun Ini bukan masalah nilainya, tapi prosedur dan aturan yang harus dijalankan. Tidak seenaknya seperti sekarang ini,”pungkasnya (Kik)