BONDOWOSO, IndonesiaPos – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mendukung Polres Bondowoso untuk mengusut tuntas penangkapan oknum sopir dan oknum guru honorer yang melakukan pelanggaran mengirim pupuk bersubsidi ke Kecamatan Sumber Wringin.
Keduanya diduga pemain pupuk bersubsidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan saat mengirim pupuk bersubsidi ke Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Ahmad Dhafir juga meminta tidak hanya oknum sopir dan oknum guru honorer yang diproses hukum, namun polisi harus menelusuri keterlibatan apakah ada keterlibatan kios dan distributor pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
Ia juga meminta tidak hanya oknum sopir dan oknum guru honorer yang diusut, tapi kepolisian juga perlu melacak dari mana pupuk itu diperoleh.
Inilah Tugas Dan Wewenang KP3 Dalam Pengawasan Pupuk Subsidi
“Penangkapan itu merupakan pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap persoalan carut marut pupuk bersubsidi di Bondowoso,” kata Ahmad Dhafir pada media, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Dhafir mengatakan, di Bondowoso soal pendistribusian pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun memang terdapat sebuah ketimpangan.
“Kami minta pada pihak kepolisian untuk diusut tuntas, siapapun di belakangnya yang bermain pupuk bersubsidi yang dikirim ke Kecamatan Sumber Wringin,”ujarnya.
Dhafir menegaskan, jika selama ini dirinya sudah berulang kali mengingatkan jangan bermain-main tentang kelangkaan pupuk bersubsidi, dan pembagian pada kios-kios. Termasuk pula tentang adanya ketimpangan pembagian pupuk di kecamatan-kecamatan.
Polsek Sumber Wringin OTT Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Lintas Kecamatan
“Carut marutnya pembagian pupuk ini kemudian dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum. Sekarang terbukti kan terjadi penangkapan di Kecamatan Sumber Wringin. Ini bagian kecil dari yang sudah terungkap,” katanya.
Dhafir berencana juga akan membahas kasus ini di Panitia Khusus (Pansus) Kelangkaan dan Penyelewengan harga pupuk bersubsidi. Termasuk kata dia, juga mendorong agar dilakukan pencabutan izin terhadap distributor yang terbukti melanggar aturan.
“Kami serius mengawal persoalan carut marut pupuk bersubsidi ini, karena masyarakat petani sudah dibuat susah akibat potensi permainan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad Dhafir mengungkapkan, dalam 1 kwintal pupuk bersubsidi ada keuangan negara yang dibayarkan melalui pemerintah sebesar 800 ribu. Karena harga dasar pupuk yang harus ditebus oleh pemerintah kepada produsen itu Rp 1,1 juta per kwintal.
“Dengan adanya subsidi pemerintah sebesar kurang lebih Rp 800 ribu, maka pupuk bersubsidi wajib sampai kepada petani dengan harga Rp 225 ribu per kwintal,”imbuhnya.