<

Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Seorang Pengedar Sabu

SAMPANG,IndonesiaPos – Kepolisian Resor (Polres) Sampang Madura, Jawa Timur menggelandang seorang pelaku narkoba jenis sabu.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan. penangkapan terhadap pelaku kasus kasus pidana  jenis sabu pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB, personil Satreskoba Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku inisial S (45) di rumahnya di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedundung Sampang.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 36  buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yg sudah dipaket paketkan  dengan berat keseluruhan ± 11,62 gram,”kata Arman kepada sejumlah wartawan. Senin (17/10/2022).

Polres Lingga Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia, Dua Orang Pelaku Ditangkap

Barang bukti sebanyak 36  buah plastik bening tersebut didapatkan di dalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian.

“Selain BB sabu yang sudah dibungkus plastik sebanyak 36 buah, anggota juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 370.000,-  dari dalam dompet kecil warna cokelat, 6  buah kertas minyak warna cokelat serta mengamankan satu unit Handphone warna putih beserta sim cardnya dengan yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika”tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka S dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Oleh karena itu, sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tidak ada ampun bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Sampang,”tegasnya.

Satpol PP Sumenep Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Razia

AKBP Arman juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Sampang.  Jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengedar jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian supaya peredaran narkoba bisa dihentikan.

“Apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Propam Polres Sampang untuk ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana,”tegasnya.(hen)

BERITA TERKINI