<

Menteri Erick Thohir Perintahkan BUMN Farmasi Periksa Obat-Obatan

JAKARTA, IndonesiaPos – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan seluruh BUMN farmasi seperti Kimia Farma dan Indofarma, dan rumah sakit (RS) BUMN untuk memeriksa ulang ketentuan obat-obatan. Hal tersebut harus dilakukan menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI).

Erick menekankan keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan di BUMN.

“Saya sudah meminta Kimia Farma sejak awal untuk mengecek obat-obatan. Tidak hanya obat batuk, tapi obat-obatan yang lain yang memang harus aman dan sesuai,” ujar Erick, Jumat (21/10/2022) kemarin.

BACA JUGA :

Menurutnya, BUMN harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Dia tak ingin adanya pemikiran meraih keuntungan dalam situasi yang terjadi saat ini, seperti halnya saat pandemi.

“Kita harus berbicara tentang keselamatan karena itu saya minta Kimia Farma benar-benar menjaga. Supaya jangan sampai ketika masyarakat yang hari ini lagi susah ditambah lagi terbenani dengan isu-isu obat yang bahkan merenggut nyawa masa depan anak-anak Indonesia,”ucap Erick.

Erick menambahkan, upaya pencegahan secara maksimal adalah bentuk konkret dari rasa keprihatinan yang terjadi akibat meninggalnya sejumlah anak-anak Indonesia.

“Saya harap Kimia Farma, Indofarma, RS BUMN, dan apotek-apotek Kimia Farma untuk mensortir jenis-jenis obat yang belum ada pernyataan aman,”ucapnya.

BACA JUGA :

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengujian pada sejumlah obat sirup/cair anak. Pengujian itu mengacu pada proses investigasi BPOM untuk menemukan penyebab dari kasus gangguan ginjal akut.

Dari hasil pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran/kontaminan senyawa Etilen Glikol (EG) pada 5 produk. Kandungan EG pada kelima jenis produk obat tersebut melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan. Baik itu keamanan, khasiat, dan mutu obat.

“Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia. Lalu pelaksanaan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG,” tulis keterangan resmi Badan POM, Kamis (20/10/2022).

Sementara Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) merupakan kandungan senyawa yang terdeteksi pada pasien gangguan ginjal akut. Menurut standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan/hari.

 

BERITA TERKINI