BONDOWOSO, IndonesiaPos – Nasib Apes menimpa Ali Imron, (23), seorang mahasiswa yang tinggal di desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso ini, karena Hp miliknya yang ditaruh di samping kirinya hilang dicuri orang, saat ia sedang tidur.
Merasa Hp merk Oppo Renno 6 type CPH2235 Warna Hitam Berbintang Nomor IMEI 1 : 869793050447754 Nomor IMEI 2 : 869793050447747 miliknya ada yang mengambil, kemudian Ali mengadukan ke kantor polisi.
Dari hasil penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AW (41) warga desa Plalangan Prajekan yang telah diduga mencuri Hp milik Ali tersebut.
Saat dilakukan pemerisan, AW mengakui telah mengambil Hp merk Oppo tersebut di rumah korban, masuk dari pintu depan rumahnya yang tidak terkunci, kemudian ketika di dalam rumah melihat korban sedang tertidur pulas dengan HP yang tergeletak disebelah kirinya, lalu dengan cepat AW mengambilnya.
Dari hasil pengembangan, petugas menetapkan 4 orang sebagai tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo. Rabu (26/10/2022)
Kasat mengemukakan, peristiwa itu terungkap, berawal saat polisi berhasil melacak dan menemukan keberadaanya HP seorang warga Prajekan Bondowoso yang kehilangan HPnya itu saat ditinggal tidur didalam rumahnya
Modus Investasi, Seorang ASN Warga Griya Kembang Permai Bondowoso, Dibekuk Polisi
“Hp merek Oppo Reno itu telah hilang dicuri oleh AW. Dari AW inilah kemudian dijual kepada Feriyanto (21) seorang warga Grujugan Kecamatan Cerme Bondowoso.dan Handoko 32th, warga dusun Kedawung Botolinggo Bondowoso,”ungkapnya.
Kemudian Feri dan Handoko menjualnya kepada Maman Budi Hartono (33), tinggal di dusun. Lanas Kecamatan. Botolinggo Bondowoso seharga dua juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp. 2.150.000,-)
Kemudian, Maman pun menjualnya kepada Eko Febrianto seorang Honorer, yang beralamatkan di zKrajan Rt.02 Rw.01 Ds. Curah Tatal Kec. Arjasa Kab. Situbondo laku senilai Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah, dan Maman pun mendapat keuntungan sebesar 200ribu rupiah
Irjen Teddy Perintahkan Bubuk Sabu Disisihkan Untuk Bonus Anggota
“Karena Hp merek Merk Oppo Renno 6 type CPH2235 Warna Hitam Berbintang Nomor IMEI 1 : 869793050447754 Nomor IMEI 2 : 869793050447747 merupakan hasil kejahatan pencurian akhirnya Polisi mengamankan ke-empat orang tersebut,”tegasnya.
“Dan ke empat orang tersebut disangkakan dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke1e, 2e KUHP. dengan ancaman 5 tahun penjara,”imbuhnya.