<

KPK Larang Bupati dan 6 Orang Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri

FOTO : Bupati Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Enam orang tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, (31/10/2022).

Kapolri Perintahkan Jajarannya Merespon Laporan Masyarakat

Ali menjelaskan, di antara yang dicegah yakni Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Ali berharap, para pihak yang dicegah dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini.

Wujudkan Rasa Cinta NKRI, Satpol PP Bondowoso Nyanyikan Indonesia Raya Tiap Hari Jam 10.00 WIB

Sebelumnya, Ali tak menepis informasi yang menyebutkan KPK tidak hanya menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka, namun juga menjerat tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur,”kata  Ali Fikri.

Anies dan Aher Bisa Berjodoh di Pilpres 2024

Selain Bupati Bangkalan, menurut Ali, KPK juga menjerat lima pihak lain sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

“Sejauh ini ada 6 orang tersangka, namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” kata Ali.

Kalapas Narkotika Pamekasan Sambangi WBP

KPK meminta masyarakat turut mengawal setiap prosesnya, dan berharap dapat turut aktif jika memiliki informasi mengenai dugaan rasuah

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” kata Ali.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon pejabat di Pemkab Bangkalan.

Bupati Blitar Rini Syarifah Resmikan Srikandi

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

 

BERITA TERKINI