JEMBER, IndonesiaPos – Laporan atas Konversi lahan kebun Rembangan dari tanaman buah naga Dialihkan ke penanaman kelengkeng yang kini penggarapannya di kelola oleh PT.Karya Dunia Impian (KDI) diakui oleh iswahyudi selaku pelapor karena diduga menabrak aturan peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang selanjutnya diubah dalam Peraturan pemerintah 28 tahun 2020.
BACA JUGA :
KPK Larang Bupati dan 6 Orang Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri
Dalam surat laporannya no 01/10/FKKWJ/DUM/2022 tertanggal 10 oktober 2022 menjelaskan bahwa sesuai pasal 33 ayat 1 huruf B menyebutkan,mitra kerja sama pemerintah dipilih melalui tender kecuali untuk barang milik negara atau daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sedangkan lahan kebun Rembangan bukan masuk kategori bersifat khusus.
BACA JUGA :
Seorang Wanita Di Desa Jebung Lor Tlogosari Tertimbun Rumah Ambruk Akibat Hujan Dan Angin
“Dalam proses pengelolaan lahan yang dilakukan KDI sebagai mitra kerjasama tidak dilakukan melalui seleksi tender, karena saya tidak mengetahui adanya proses tersebut. Bahkan tidak ada pengumuman baik secara langsung ataupun pengumuman lewat media massa,”jabarnya.
Lebih lanjut menurut Iswahyudi, selain melanggar aturan peraturan pemerintah, proses konversi tersebut juga melanggar undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa pihak yang masuk dalam pelaporan tersebut antara lain bupati, kepala dinas DTPHP serta pihak-pihak terkait lainnya.
BACA JUGA :
Dituding Sebagai Orang Yang Mengatur Proyek Di OPD, H.R Kecewa Pada Bupati
Untuk proses laporannya di polres Jember sendiri menurut Iswahyudi memasuki tahapan penyelidikan, tinggal menunggu pemberkasan untuk selanjutnya dinaikkan ketahapan penyidikan.
“Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres Jember beserta bukti resume laporan saya, tinggal tunggu proses lanjutan dari penyidik. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut dari penyidik,”ungkapnya.
Untuk mengetahui sejauh mana tindakan dari kepala Dinas DTPHP, Imam Sudarmaji yang turut terlapor dalam kasus ini, IndonesiaPos berusaha meminta klarifikasi dari dirinya lewat pesan whatapp hingga berita ini diunggah belum berkomentar.(kik)