PAMEKASAN, IndonesiaPos – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pembimbingan dan Penyuluhan Sistem Peradilan Perdana Anak (SPPA) dan kriminalitas kepada remaja yang berlangsung di SMAN 1 Pamekasan. Kamis (03/11/2022).
Sebanyak 45 peserta yang mengikuti penyuluhan SPPA dari siswa siswi Kelas XI IPA. Oleh Pemateri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yakni Lovita san Berlian.
BACA JUGA : Patroli Rutin Personel Personel Sat Samapta Polres Bondowoso Diapresiasi Warga
Dalam paparannya, Lovita kepada para siswa dan siswi SMAN 1 Pamekasan menjelaskan, UU No 3 tahun 1997 Tentang SPPA dan Perubahannya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012. Kedua UU tersebut, untuk memberikan semangat, bukanlah untuk menghukum anak tapi untuk melindungi hak-hak anak.
“Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap, anak di bawah umur tidak bisa dipidana. Maka untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan untuk kepentingan anak yang berhadapan hukum,”katanya.
BACA JUGA : Antisipasi Bencana Kasatlantas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam
Dia menambahkan, anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan 2 jenis tindak pidana. yakni, Tindak pidana yang berumur dibawah 14 tahun dan Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
“Mudah-mudahan materi ini bermanfaat untuk anak usia remaja sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan bebas dari tindakan kriminalitas remaja,”ungkap Berlian. (hen)