<

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Arjasa, Sumenep di Bandar Lampung

SUMENEP, IndonesiaPos – Seorang remaja yang baru berumur 18 tahun berinisial MT warga Dusun Tanjung Iman, Desa/Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh tim Resmob Polres Sumenep, Polda Jatim Minggu (06/11/2022).

Penangkapan terhadap MT karena diduga kuat terlibat pembunuhan terhadap Hamsan (72) warga Desa Duko laok Kecamatan Arjasa Kabupaten Setempat.

BACA JUGA : Sunita Membantah, Tak Akui Namanya Tercantum di SK DPD Partai Golkar Provinsi…

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyampaikan, Hamsan diduga dibunuh pada hari Kamis 07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB. “Waktu itu Hamsan nginap di rumah istrinya di Desa Buddih Kecamatan Arjasa, dan pada malam itu Hamsan hilang secara misterius,”ungkap Widiarti

“Akhirnya, pada hari Rabu 24 Agustus 2022 jasad Hamsan ditemukan oleh warga di pesisir pantai Saghubing Desa Buddih,”tambahnya.

BACA JUGA : Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal

Selanjutnya, tim Resmi Polres Sumenep bersama Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Hamsan, yaitu inisial AR (41)yang berhasil ditangkap di rumahnya Desa Buddih.

“Dari penangkapan terhadap AR petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MT diwilayah Kampung tengah,” ujarnya

BACA JUGA : Ratusan Kader partai Gerindra Situbondo Ikuti Pendidikan Politik Kader Penggerak DPD Jatim

Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga MT di sebuah warung soto, Jl. Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung tidak ada perlawanan. “Tak ada perlawanan saat diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat,” terang Widi.

“Akibat perbuatannya  para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan Tim Resmob Polres Sumenep masih bekerja keras untuk mengungkap dan mengejar tersangka lain yang diduga melibatkan banyak orang. (id/hn)

BERITA TERKINI