<

Kades Sulek Kelola Lahan 5,600 Milik Warganya Tak Ada Kompensasi Digugat ke PN

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kepala Desa Sulek Kecamatan Tlogosari, Nurul Hidayat, digugat oleh warganya sendiri, dari keluarga almarhum Nahrawi. Gugatan tersebut berkaitan dengan tanah seluas 5,600 hektar yang kini menjadi Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 1951.

Menurut keluarga almarhum Nahrawi, tanah tersebut merupakan tanah leluhurnya. Seharusnya Désa memberikan ganti rugi atas tanah tersebut. Namun hingga kini desa tak pernah merespon permintaan keluarga almarhum Nahrawi.

“Tanah seluas 5,600 hektar itu adalah milik leluhur kami. Desa seharusnya memberikan ganti rugi pada kami, jika tidak maka desa harus mengembalikan tanah itu pada kami. Kami bukan hanya sekarang melakukan upaya negosiasi namun tak pernah ada tindaklanjut. Sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukuk,”kata keluarga almarhum Nahrawi.

Saat ini, kata Dia, keluarga almarhum Nahrawi sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Bahkan, Jum’at (29/12/2022) siang, PN Bondowoso melakukan pengecekan ke lokasi tanah seluas sekitar 5,600 hektar di desa Sulek, Kecamatan Tlogosari yang disengketakan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Farida Ismawati, ketika dikonfirmasi, Jum’at (29/12/2022) siang menjelaskan,  tanah tersebut merupakan tanah milik leluhur kliennya yang dibeli ketika masih jaman kolonial Belanda sekitar tahun 1951.

BACA JUGA :

Leluhur kliennya itu, kata Farida memang salah seorang warga  terkaya di desa Sulek. Tanah tersebut dibeli dari Clara Pauline warga Belanda yang saat itu tinggal di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari sebagaimana tertuang di dalam akta Notaris Roeland Van Vendeloo tertanggal 24 April 1951.

Sehingga berdasarkan akta notaris tersebut almarhum Nahrawi memiliki hak untuk mengerjakan lahan. Bahkan pada tahun 1954 turun SK Gubernur agar pemilik lahan mengelola lahan tersebut.

“SK Gubernur Tanggal 21 April 1954 nomor G/BA/7c/705,  itu turun karena saat itu almarhum Nahrawi membeli tanah sekitar 15 600 haktar. Maka sesuai dengan aturan, warga pribumi yang membeli lahan tidak boleh melebihi 10 hektar, sehingga sisa kelebihan tanah seluas 5,600 hektar tersebut boleh diberikan kepada masyarakat desa Sulek atau ke desa dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi. Tetapi sampai saat ini tidak ada transaksi ganti rugi. Oleh karena itu klien kami ini akan mengambil tanah itu kembali,” ujarnya

Sementara itu, Haryono, kuasa hukum Nurul Hidayat, selaku Kepala Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari mengatakan bahwa seharusnya hakim menolak gugatan tersebut sebab berdasarkan data yang dia miliki menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan tanah milik perorangan melainkan tanah negara atau termasuk tanah Erfpacht.

“Menurut ketentuan Undang-undang pasal 720 BW, tanah hak Erfpacht ini tidak bisa dijual belikan. Jadi mereka itu saya rasa salah alamat jika menggugat tanah itu sebab tanah itu tanah negara. Sélain itu tidak ada jual beli, memang keluarga penggugat sempat mengajukan tetapi ditolak oleh Gubernur,”katanya.

BERITA TERKINI