PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri didampingi Kepala sub seksi pelayanan dan verifikasi dokumen keimigrasian Agus Surono merilis hasil pencapaian kinerja selama tahun 2022. di Kantor Imigrasi setempoat. Jumat (30/12/2022).
“Selama kurun waktu tahun 2022, kami telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan berbagai program yang telah kami luncurkan,”kata Imam Bahri kepada sejumlah wartawan.
Selain memberikan pelayanan, pihaknya juga membuat sejumlah Program yang telah di jalankan, diantaranya, Layanan Eazy Paspor, Idola, Idaman, serta Pelayanan Paspor Simpatik, Layanan Imigrasi masuk desa,
“Tujuan program ini, untuk mempermudah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat,”tegasnya.
Pencapaian selama tahun 2022, pihak imigrasi telah menerbitkan 47.595 paspor. Sehingga mengalami peningkatan16 kali lipat dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2021.
Sementara, untuk penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target sebesar Rp 4,9 milyar di tahun 2022, perolehan PNBP naik sebesar Rp 17,5 milyar, mencapai empat kali lipat dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA :
- Ferdy Samboo Gugat Presiden Dan Kapolri, Lantaran Dipecat
- UMKM Rugi, Perpanjangan Pasar Rakyat di Alun-Alun Ditolak Wabup
- Kades Sulek Kelola Lahan 5,600 Milik Warganya Tak Ada Kompensasi Digugat ke PN
“Keberhasilan ini, lantaran terdapat kenaikan dari jumlah pemohon pembuatan paspor seiring dengan melandainya Covid-19,”terangnya.
Imam menambahkan, tahun 2022 pihaknya menolak 535 permohonan, meningkat dibandingkan dengan tahun 2021, karena disebabkan naiknya jumlah permohonan, karena tidak melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.
Sementara untuk penerbitan ijin tinggal bagiWarga Negara Asing (WNA) di tahun 2022, juga mengalami kenaikan dengan drastis dibandingkan dengan tahun 2021.
“Sedangkan untuk ijin tinggal kunjungan tahun 2022 sebanyak 253 penerbitan,”pungkasnya.
Ditempat yang sama, Agus Surono menyampaikan, terkait penyalah gunaan ijin tinggal bagi WNA yang melebihi batas akhir visa (Overstay), yang lebih dari 60 hari dilakukan deportasi. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011.
“Pada tahun 2022 ini, sebanyak 55 orang diwilayah kerja Kantor Imigrasi Pamekasan telah di deportasi,”tambahnya.(hen)