<

AKP Agus Sebut, Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah, Polres Bondowoso Sudah Sesuai Prosedur

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, akhirnya angkat bicara terkait pengakuan nenek Shofia (65) yang mengaku tidak pernah melaporkan cucunya ke Polisi.

AKP Agus Puirnomo menerangkan, kasus itu berjalan sudah setahun yang lalu, penanganan sudah sesuai dengan Standar Prosedur. Hingga akhirnya sampai pada tahap P21 dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

“Yang melaporkan kasus itu memang Shofia (65 Tahun) Neneknya Indah Hasanah, Shofia datang sendiri ke Polres Bondowoso,”ujar Agus Purnomo, kepada sejumlah wartawan.Rabu (11/01/2023).

dAKP Agus mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Polres sudah melakukan upaya mediasi dua kali antara pihak pelapor dan terlapor.

“Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya, sehingga tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai, kemudian kasus itu terus berjalan dan bergulir di pengadilan,”tegasnya.

BACA JUGA :

Ditegaskan, meski sudah disidangkan di pengadilan, kasus tersebut masih bisa dilakukan restorasi justice (RJ) di pengadilan. Pihaknya tetap mengupayakan hal itu.

“Kendati para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polres tidak melakukan penahanan. Mereka ditahan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),”imbuhnya.

Diberikan sebelumnya, Shofia (65) menghadiri proses persidangan pertama cucu ponakannya bersama dua orang tersangka lainnya, Senin (9/01/2023) terkait dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Kehadiran Shofia di Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai saksi pelapor, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.

BERITA TERKINI