<

Kades Sumber Jeruk Bentuk Sekretariat PPS, Lampaui Kewenangan Penyelenggara Pemilu

SUMENEP, IndonesiaPos – Polemik pembentukan Kesekretariatan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur hingga saat ini belum menemukan titik temu.

Sebelumnya, pelaksanaan pelantikan

Ketua PPS Desa Sukajeruk, Jailani, mengungkapkan, pelantikan PPS dilaksanakan secara virtual pada (24/1/2023), lantaran kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk berangkat ke daratan.

“Usai pelantikan anggota PPS Desa Sukajeruk, pada (25/1/2023) kita langsung melakukan Koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Sukajeruk melalui telepon , namun sampai (26/1/2023) Kades tidak mengangkat telepon kami, kemudian kami mengirimkan pesan WhatsApp, namun lagi-lagi tidak dibaca,”ungkap Jailani. Jum’at, (10/2/2023)

Setelah tidak mendapat jawaban baik melalui telepon maupun chat WhatsApp, didapat informasi Kades sedang berada di daratan menghadiri acara Wisuda.

Kemudian ditanggal yang bersamaan akhirnya PPS mendatangi Kantor Desa dengan harapan staf Desa bisa menyambungkan Komunikasi dengan Kades, terang Jailani Ketua PPS Sukajeruk. “Yang lebih mengagetkan Sekretaris dan Staf sudah terbentuk pada saat pelantikan PPK di Sumenep, dan Kepala Desa telah menetapkan saya sebagai Sekretaris dan 2 Staf Sekretaris,”terang Jailani.

Mendengar penjelasan dari Staf Desa Kasi Pemerintahan tersebut, Jailani kembali membentuk kesekretariatan sesuai mekanisme dan mengacu pada undang-undang yaitu PKPU nomor  8 Tahun 2022 pasal 75 poin 1 sampai 4 jelas, masa iya Sekretariatnya terbentuk duluan sebelum PPS terbentuk.

Meski begitu, pihak PPS masih menunggu kepulangan Kades dan langsung mendatangi rumahnya, untuk memastikan apakah benar dan tidaknya informasi yang disampaikan Staf Kasi Pemerintahan, dan ternyata benar.

“Ini gawe Desa Cong, kewenangan Desa menunjuk, seandainya kalian (PPS) pesan dulu kalau mau nitip orang pada Saya (Kades) pada saat mengikuti test PPS mungkin bisa Saya  menerimanya,”kata Jailani menirukan ucapan Kades.

Beberapa hari kemudian, Jailani mencoba mendatangi kembali untuk berkoordinasi secara baik-baik dengan Kades, agar mau menyerahkan surat dari KPU Sumenep, namun Kades menolak.

BACA JUGA :

“Jangan keluarkan Cong, KPU kalau perlu suruh kesini, Saya tetap tidak mau, pokoknya tidak bisa diganggu gugat,”terang Jailani menimpali ucapan Kades Sukajeruk.

Dijelaskan, persoalan ini tambah Jailani, harus ada jalan keluar maka, sehingga mendatangi kantor Sekretariat PPK Masalembu, untuk meminta bantuan mencarikan jalan keluar, akan tetapi Ketua PPK Masalembu Deddy Suryadi menyebutkan jika PPK telah menerima SK Kepala Desa yang berisi nama Sekretaris dan Staf.

Mendengar keterangan Ketua PPK,  Jailani merasa kaget dan tidak bisa menerima keputusan sepihak. Akhirnya PPS Desa Sukajeruk melalui PPK menyetorkan 7 nama yang bekerja dilingkungan kantor Desa untuk kemudian dipilih 1 Sekretaris dan 2 Staf oleh Kades, diluar nama yang diusulkan.

Pembentukan itu tetap tidak bisa, karena tidak sesuai dengan isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022, Bab V tentang pembentukan Sekretariat PPK dan PPS, huruf B (Sekretariat PPS) poin 3 huruf C, untuk itu Kami PPS masih menunggu jawaban dari PPK Kecamatan Masalembu.

Mendengar penyamnpaian ketua PPK, kami PPS Desa Sukajeruk akan tunduk pada aturan perundang-undangan demi suksesnya Pemilu 2024 mendatang, dan akan terus menjaga marwah KPU tanpa bisa didikte dan diintervensi oleh pihak manapun,”tegasnya Jailani

Sementara itu, salah satu dari anggota PPS Yushy Angraini, menyatakan, ini bukan persoalan titipan atau tidak. Namun, ini masalah aturan yang harus ditegakkan.

“Iya tidak bisa Pak Kades, ini bukan masalah titipan, kita ini saja tidak tahu bakal keterima atau tidak waktu mendaftar jadi PPS,”ujar Yushy.

Meski demikian, Kades dan Staf Kasi Pemerintahan tetap memaksakan diri untuk membentu Sekretariat PPS yang sesuai dengan kemauan Kades.

Hingga saat ini Kades Sumber Jeruk belum bisa dikonfirmasi terkait pembentukan kesekretariatan PPS.(min/hen)

BERITA TERKINI