JAKARTA, IndonesiaPos – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa dugaan adanya uang korupsi yang mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut, buntut daripada kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Waskita. Kami menemukan dugaan korupsi pembangunan jalan tol Japek tahun 2016,” ujar Kuntadi kepada wartawan. Senin, (13/3/2023, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun turut menambahkan bahwa dugaan kasus korupsi ini telah masuk tahap penyidikan.
Menurutnya, nilai kontrak pembangunan jalan tol ini mencapai Rp 13 triliun. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi.
“Penyidik sudah meningkatkan ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini sudah diperiksa 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk mengingkatkan pelayanan umum,” kata Ketut.
Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan tiga orang yang dijadikan tersangka yaitu THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 – Juli 2022. Lalu, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Mei 2018 – Juni 2020.
“Dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya,” kata Ketut di kantornya pada Kamis, (15/12/2022) lalu.
BACA JUGA :
- Ratusan Mantan Kades dan Lurah di Jabar Deklarasi Dukung Ganjar Maju Pilpres…
- Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Menpora
- DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda LKPJ Bupati Tahun 2022
Kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka. Untuk tersangka THK, kata dia, penyidik menahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.
Kemudian, tersangka HG dan NM, juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas dia.
Peran para tersangka Ketut menjelaskan peran masing-masing tersangka. Yakni tersangka HG dan tersangka THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya), menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut.
“Dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara, Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya tersangka HG, tersangka THK, dan tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.