<

KPK Temukan Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyamaran pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi itu diperoleh saat KPK memeriksa pihak swasta Hirawati, Selasa (2/5/2023).

“Sepengetahuan saksi terkait dengan dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo,” kata Ali Fikri. Rabu (3/5/2023).

Meski demikian, Ali enggan memerinci lokasi rumah yang dibeli Rafael itu. Penyamaran diduga dilakukan dengan memanipulasi sebagian transaksinya.

“Modus Penyamarannya, dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,”ucap Ali.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

BACA JUGA :

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. Sehingga ditemukan oleh KPK adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

Bahkan, KPK sudah menggeledah rumah Rafael, Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

BERITA TERKINI