<

YARA Laporkan Dirkrimsus Polda Aceh ke Kompolnas

JAKARTA, IndonesiaPos – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus penanganan 24 ton solar di Aceh Barat. Yang diterima oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti.

Kepala YARA Aceh Barat, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

Selain penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada pihaknya.

“Ada beberapa kasus lagi terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, untuk beberapa kasus tersebut tidak kami buka dulu ke publik karena beberapa pertimbangan,” katanya.

Sebelumnya, YARA juga melaporkan Dirkrimsus Polda Aceh ke Div Propam Mabes Polri terkait kasus yang sama.

Dit Reskrimsus Polda Aceh sebelumnya mengamankan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi ilegal dari Kabupaten Aceh Tengah menuju Aceh Barat.

BACA JUGA :

Mobil itu diamankan dalam perjalanan di Kawasan Kabupaten Nagan Raya. BBM ilegal itu diduga hendak dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat.

Atas kasus itu, Polda Aceh juga sudah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan sopir pengangkut BBM itu.

Meski demikian, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tangki BBM secara diam-diam.

“Tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” ujar Winardy, Sabtu (15/4/2023).

Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu.

Dari hasil laboratorium tersebut dinyatakan, BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30,”imbuhnya.

BERITA TERKINI