<

KUD Kesamben Ngadu Penyerobotan Lahan ke DPRD Blitar

BLITAR, IndonesiaPos

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar membahas soal dugaan penyerobotan tanah KUD di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. di ruang rapat Kerja DPRD setempat. Rabu (17/05/2023) kemarin.

“Tadi kita dengar bersama, permasalahan yang terjadi di KUD Kesamben, telah terjadi dugaan penyerobotan lahan dan ada indikasi penipuan. Sekarang sudah masuk ranah hukum,”kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, karena sudah memasuki ranah hukum, maka DPRD menyarankan agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang telah berjalan.

“Ya karena memang sudah masuk ranah hukum, kami tadi memberikan saran, agar ditunggu saja prosesnya sampai dimana, dan hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan harapan kami, apa yang menjadi hak dari KUD bisa kembali,”ungkap pria yang akrab disapa Kelik ini.

Disinggung banyaknya aset KUD yang tidak aktif, Kelik mengatakan, perlunya pendataan yang rinci mengenai hal tersebut. Dirinya mengaku, dewan telah membicarakan hal tersebut dengan pihak Pemkab dan sekarang sedang proses berjalan.

“Sebetulnya Komisi I beberapa waktu lalu sudah mengundang bagian aset terkait tanah-tanah di Kabupaten Blitar, termasuk aset-aset KUD yang banyak tidak aktif. Itu perlu di data dengan rinci,”papar Muharam.

Dia pun menekankan, pendataan aset secara rinci perlu dilakukan segera. Hal itu penting dilakukan, untuk mencegah masalah di kemudian hari.

“Harus segera dirinci, kita perlu data tersebut untuk pengelolaan aset. Kalau tidak segera, atau ada pembiaran seperti itu, takutnya dalam pengelolaan aset ke depan terjadi masalah, dan itu tidak baik untuk semua lah,”pungkasnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, Ketua KUD Karya Mandiri Kesamben, Endy Prastowo mengungkapkan, pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Blitar untuk mengadu soal beberapa hal terkait permasalahan tanah.

“Kami mengadu ke Dewan mengenai tiga hal, yaitu penyerobotan tanah, sertifikat ganda, serta HGB yang habis, dikemanakan. Intinya tiga hal itu,”ujar Endy.

Dia mengapresiasi DPRD karena sudah memfasilitasi dialog tersebut. Namun, iya menyayangkan, karena pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tidak datang.

“DPRD sudah memfasilitasi kami, tapi ternyata penyerobotnya tidak datang. BPN datang, tapi jawabannya masih mengambang. Karena kita punya HGB, kenapa tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Padahal kita sudah punya sejak tahun 1992,”keluhnya.

Dia pun menyesalkan BPN yang tidak bisa memberikan solusi atau jawaban yang jelas, terkait persoalan ini. Menurutnya, BPN hanya menghimbau untuk melayangkan gugatan, tanpa memperdulikan pihak KUD tidak memiliki sumber daya untuk menjalani proses pengadilan.

“BPN cuma nyuruh kita buat gugat saja, tidak memberikan solusi lain. Kita disuruh gugat ke pengadilan atau PTUN. Padahal, kita sebagai KUD biayanya ndak ada,”tandasnya. (Ema)

BERITA TERKINI