<

Denny Indrayana Mengaku Siap Hadapi Laporan Polisi Soal Hasil Putusan MK

JAKARTA, IndonesiaPos

Juru Bicara kuasa hukum Denny Indrayana, yaitu Muhammad Raziv Barokah mengatakan Denny siap menghadapi laporan polisi terkait dirinya yang disebut menyebar hoaks soal rumor hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang  diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” katanya dalam keterangannya, Jumat, (2/6/2023).

Pihak kuasa hukum Denny juga meminta polisi untuk menangani laporan itu dengan profesional. Selain itu, pihak Denny juga meminta tidak ada kriminalisasi bagi orang yang menyampaikan pendapat.

BACA JUGA :

Menurutnya, jika ternyata kritik dan pendapat tersebut direspon secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, Integrity telah mendapat penunjukan dari Prof. Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, untuk menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme,”katanya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Tim Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mempelajari laporan masyarakat terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Menurut dia, Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian, berita bohong pada Rabu, 31 Mei 2023.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI,” kata Sandi pada Jumat, (2/6/2023).

 

 

BERITA TERKINI