SUMUT, IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut), menyegel sebuah pabrik kelapa sawit. Pasalnya pabrik itu telah melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup.
Penyegelan dilakukan di PT Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Penyegelan dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak pemerintah kecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Frans Siregar mengatakan, penyegelan dan pembekuan sementara izin perusahaan dilakukan selama enam minggu.
“Jika hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi dari Pemkab Batubara, maka izin perusahaan akan dicabut secara permanen,”katanya.
“Penyegelan ini terkait dengan ketidaktaatann perusahaan membuat izin terhadap limbah B3 dan cair,”tambah Frans.
Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah ini sifatnya pembekuan sementara, selama enam minggu. Jika tidak dilaksanakan maka akan dibekukan permanen.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar pihak perusahaan di antaranya izin pemanfaatan limbah, uji parameter emisi boiler, uji parameter emisi genset, uji parameter kualitas udara ambien dan rekomendasi pengangkutan limbah B3.