SURABAYA, IndonesiaPos
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Hasil ungkap kasus ini, petugas menetapkan 9 orang tersangka dan mengamankan 5 orang tersangka diantaranya,
Untuk kasus pertama berinisial MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM) dan satu orang DPO berinisial JF.
Kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM dan empat orang DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM).
Kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku perseorangan yang memberangkatkan PMI ke Kamboja.
“Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Polda Jatim bekerjasama dengan instansi terkait dalam menangani kasus TPPO. Bahkan beberapa kasus TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah masuk penyelidikan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (13/6/2023).
Pihaknya berharap dengan beberapa kasus yang masuk penyelidikan dapat dibongkar Polda Jatim. “Kami serius dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan tenaga migran. Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak terpengaruh bujuk rayu menjadi PMI yang bisa menjadikan mereka sebagi korban,”imbaunya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dari kasus pertama didapati 130 orang korban. Dengan modus para korban ini akan diberangkatkan ke Negara Kawasan Timur Tengah (Arab Saudi), namun tidak dengan prosedur yang ilegal.
Sementara Satgas TPPO mengamankan 87 orang PMI, kemudian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 14 orang PMI, disusul dengan BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 29 orang PMI.
Kasus berikutnya, lanjut Totok, petugas gabungan bersama BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 20 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Selanjutnya kasus ketiga mendapati 6 orang korban dengan modus memberangkatkan 2 orang CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah sesuai UU.
“Dari hasil ungkap kasus ini, kami telah memblokir 16 rekening bank dengan total Rp 17.998.506.394 atau Rp17,9 miliar lebih,” jelasnya.
Hasil ungkap ini pun mendapat apresiasi dari Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna. Pihaknya mengaku upaya yang dilakukan Polda Jatim sangatlah keren. Sebab, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan baik sebelum adanya perintah dari Presiden RI, Joko Widodo.
“Polda Jatim bekerja dengan baik sejak menerima laporan pada Januari lalu. Bahkan telah menetapkan tersangka yang mengendalikan atau manajemen dari suatu korporasi terkait PMI. Penempatan PMI secara non prosedural tidak dibenarkan dan melanggar HAM,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus ini diantaranya 109 paspor milik PMI, 87 bording pass milik PMI, 107 visa PMI dan rekening koran.
Penyiudik menjerat para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,”pungkas Dirreskrimum Polda Jatim.