SAMPANG, IndonesiaPos
Bangunan ruko liar yang terletak di kawasan perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang Kota akhirnya disegel dan dipasangi police line oleh Satpol PP. Senin, (19/6/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang Suryanto menjelaskan, penyegelan yang dilakukan ini karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) milik Perumahan Puri Matahari.
“Bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kabupaten Sampang, ini jelas melanggar aturan. makanya kami melakukan penyegelan,”ucapnya.
Penyegelan ini, kata dia, sebagai tindak lanjut yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemkab melalui Satpol PP sendiri maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTS) Sampang.
Suryanto mengungkapkan, sebelum bangunan itu di segel, bahkan pihak pemerintah sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait, dan sudah beberapa kali pernah melayangkan surat. Namun, tidak di indahkan oleh yang bersangkutan.
“Upaya-upaya penyelesaian sudah kita lakukan dan penyegelan ini merupakan tindak lanjutnya,”kata Suryanto.
Suryanto mengemukakan, kalau penyegelan terhadap bangunan liar tersebut adalah tindakan penertiban non-Yustisial.
Imenurutya ini merupakan rangkaian dari solusi tahapan dan dalam rangka menjaga dan atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda, cara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai pada proses peradilan.
“Sedangkan dari pihak pemkab sendiri sudah memberikan batasan waktu selama 14 hari kepada yang bersangkutan, harus di bongkar secara mandiri, dan jika hal tersebut masih belum di indahkan maka pihaknya akan melalukan penertiban bersama OPD yang lain,”tegasnya.
Menurutnya, berita acara penyerahan dari RT kepada pemkab itu tentang bangunan yang menempati Fasum.
Maka Satpol PP tidak segan-segan dan akan terus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melakukan penyegalan ini sebagai tindakan tegas,”pungkas Suryanto. (yat/hen)