JAKARTA, IndonesiaPos
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur soal masa jabatan ketua umum (ketum) parpol.
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
“Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat,”kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Bambang menyatakan soal jabatan ketum parpol sejatinya diurus internal melalui AD/ART parpol. Sehingga, negara tak berhak ikut campur.
“Bahwa tiap parpol punya AD/ART. Itu dijamin UU, untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa. Enggak ada urusannya dengan partai, oke? Nah itu yang men-judicial review itu mohon izin, suruh baca-baca dulu,”ujar Bambang.
Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketum parpol