<

Edy Sulistyo Gugat DPP Gerindra ke Pengadilan, Lantaran Dipecat Dari Partai

BLITAR, IndonesiaPos

Untuk keseikan kalinya sidang gugatan perihal kasus pemecatan terhadap Edy Sulistiyo dari anggota Partai Gerindra. di Pengadilan Negeri Blitar

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Taufiq Noor Hayat, dengan agenda menghadirkan saksi penggugat dan tergugat

Sedang tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Senin (24/7/2023). Selanjutnya sidang pembuktian tambahan dari KPU kemudian yang akan di gelar pada (1/8/2023), agenda kesimpulan.

“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Sedangkan dari tergugat menghadirkan satu orang saksi, dari wakil ketua DPC partai Gerindra kabupaten Blitar” kata kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman.

Dia menjelaskan, dari penggugat juga menghadirkan saksi dua orang, mantan pengurus di partai Gerindra dan satunya mantan pengurus PAC.

‘Pada dasarnya dari saksi kami sudah menjelaskan bagaimana proses undangan persidangan Mahkamah partai dan sudah dijelaskan tadi sama saksi kita. Kemudian, putusan SK pemberhentian juga sudah dijelaskan oleh saksi kita tadi, bagaimana keputusan tersebut itu disampaikan kepada istri penggugat,”jelas Munathsir pada wartawan.

Munathsir mengungkapkan, DPC partai Gerindra kabupaten Blitar ketika menerima surat itu pada tanggal 20 Mei dan tanggal 22. Kemudian, SK pemberhentiannya sudah disampaikan ke istri penggugat.

“Tadi majelis Hakim sudah menyampaikan, Insya Allah pada tanggal 8 sudah ada keputusan. Kami optimis menang, dan gugatan penggugat akan ditolak oleh majelis,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Hendi Priyono, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, salah satu alasan pihaknya menggugat untuk meminta Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu dibatalkan.

“Kami menganggap surat panggilannya tersebut tidak patut, dan klien kami tidak diberi hak membela diri sebagaimana diatur di dalam AD ART.”jelasnya.

Diketahui, Edy Sulistyo di pecat dari kader partai Gerindra kabupaten Blitar, karena tersandung kasus  hukum. Bahkan, sempat masuk tahanan.

Kemudian, Edy Sulistyo menempuh jalur hukum dan mengugat DPP Partai Gerindra ke pengadilan. (Lina)

BERITA TERKINI