<

Anwar Abbas Hadiri Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang di PN Jakpus

JAKARTA, IndonesiaPos

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hari ini, Rabu (26/7/2023).

Anwar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) bersama tim kuasa hukumnya.

“Saya adalah Anwar Abbas, saya digugat oleh saudara saya Panji Gumilang,”kata Anwar kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Anwar mengaku akan memaafkan Panji, apabila meminta maaf kepadanya.

“Orang kalau minta maaf, dimaafkan. Meskipun dia berbuat dosa kepada kita. Ada orang berbuat dosa kepada kita. Sebesar apapun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan,” kata Anwar.

Sementara itu, Panji tidak tidak hadir dalam sidang perdana kali ini. Panji hanya diwakili tim penasihat hukumnya. Sebelumnya, Panji menggugat Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023) lalu. Panji Gumilang juga menggugat MUI sebagai lembaga.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi  mengatakan Anwar dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Untuk itu, pihak panji mengajukan gugatan perdata ke Anwar dan MUI dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun. Selain itu, melaporkan Anwar ke pihak kepolisian.

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,”ungkap Hendra.

 

BERITA TERKINI