<

Setelah Ditetapkan TSK, Panji Gumilang Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA, IndonesiaPos

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh tim penyidik Mabes Polri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka tersebut.

“Pemerintah harus memastikan para santri di Ponpes Al-Zaytun tetap mendapatkan bimbingan. Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka,”kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, di Bandung, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, MUI minta pemerintah terus melakukan pemantauan di internal Ponpes Al-Zaytun, supaya kegiatan pendidikan tetap berjalan. Sehingga jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, karena itu rawan menimbulkan kekisruhan.

“MUI berharap Panji Gumilang sebagai tersangka berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dengan penetapan tersangka itu mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan membuat gaduh,”terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Pada hari ini Rabu (2/8/2023), secara resmi saudara PG sudah kami lakukan penahanan, adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan pertama ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,”kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Djuhandhani mengaku kalau Panji juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Yakni tidak hadir pemeriksaan pada Kamis, (27/7/2023) dengan alasan sakit demam.

“Namun, fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, sedangkan aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,”ungkap Djuhandhani.

Alasan lain Panji Gumilang ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ujar Djuhandhani.

Dikatahui, Panji ditahan mulai hari Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB. di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sampai Senin (21/8/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, (1/8//2023). Setelah itu, penyidik menggelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

Hasilnya, polisi sepakat menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan.

Selanjutnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa (1/8/2023) hingga Rabu (2/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat Panji dengan tiga pasal diantaranya;

  1. Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
  2. Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  3. Dan Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

BERITA TERKINI