SUMENEP, IndonesiaPos
Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban berinial F (28)
warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko kepada sejumlah wartawan mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial K (38), warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Polisi, pada hari Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.
“Kejadian berawal dari korban (F) dan tersangka (K) mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,”kata Edo Satya Kentriko.
Menurutnya, korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga pada (13/10/2023) pukul 22.00 WIB, korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan). Pada saat bertemu keduanya cekcok mulut.
“Pada saat cekcok itu, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban senilai Rp 20 juta,”terangnya.
Keduanya tidak hanya bertengkar, namun korban lakukan menampar tersangka, sehingga tersangka melawan dan mencekik leher korban.Tersangka juga memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Melihat korban tak bernyawa akhirnya jasad korban dibiarkan begitu saja dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,”urai Edo
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.(Amin/Heny)