SUMENEP, IndonesiaPos
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa Sumenep menggeledah kamar hunian kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dilanjutkan dengan pembinaan.
Penggeledahan yang dilakukan Kalapas Arjasa bersama jajarannya di kamar hunian WBP ini adalah untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan tidak terdapatnya barang terlarang di dalam kamar hunian. Kamis (02/11/2033)
Kepala Lapas Arjasa Sumenep Muhammad Irvan Muayat mengatakan, penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan di dalam Lapas, dengan tujuan memastikan tidak terdapat barang terlarang di dalam kamar hunian sekaligus mendeteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas.
“Kami berharap, kegiatan yang kita lakukan ini bagian implementasi 3+1 yang artinya sebuah kunci pemasyarakatan maju, sesuai dengan mandat dan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, (Dirjenpas)”katanya.
Ditegaskan, mandat dan perintah Dirjenpas tersebut, harus melaksanakan deteksi dini, memberantas narkoba dan melaksanakan tugas pokok fungsi pemasyarakatan yang sesuai aturan.
Selain itu, Lapas juga melaksanakan program pembinaan narapidana, berdasarkan pada pasal 10 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwasanya setiap narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi, asimilasi dan integrasi.
“Hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan integrasi tentunya setiap naparapidana tanpa terkecuali harus menjalankan kewajiban sebagai narapidana dengan mengikuti beberapa program yang ada di Lapas,”kata Irvan sapaan akrabnya.
Menurutnya, program yang harus diikuti oleh setiap narapidana itu adalah dengan menjalankan kewajiban dengan mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik, sehingga menurunnya tingkat resiko yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“Narapidana yang mendapatkan hak remisi, asimilasi dan integrasi tersebut tidak dipungut biaya,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Heni Yuwono melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) mengatakan tugas pokok dan fungsi Lapas sesuai aturan dan SOP, sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas.
“Kami sudah memerintahkan kepada Kepala Lembaga masing masing untuk melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya (Amn/Heny)