JAKARTA, IndonesiaPos
Menko Polhukam Mahfud MD merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Mahfud meminta Anwar berkata tegas, siapa sosok yang memfitnah dirinya.
“Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?” kata Mahfud di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mahfud pun menyarankan agar Anwar Usman bicara kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait fitnah tersebut. “Bilang saja kepada yang memutus,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia capres-cawapres.
MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir sebagai hakim konstitusi.
Anwar Usman menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan tersebut.
Selain itu, ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
“Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Anwar mengklaim bahwa ia telah sesuai dengan norma dan asas kehakiman dalam memutus perkara yang memuluskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Ramai-ramai Desak Anwar Usman Mundur dari MK
“Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud,”ujar Anwar.