Editorial
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, menduduki posisi sentral dalam pengaturan penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara .
Kedudukannya bersifat formal, menempatkannya sebagai norma dasar atau aturan yang tidak dapat diubah.
Pemahaman ini mencerminkan pentingnya Pancasila sebagai pijakan utama bagi sistem hukum dan tatanan masyarakat Indonesia.
Tanpa adanya Pancasila sebagai dasar negara, Fondasi Indonesia akan goyah dan mengancam keutuhan negara.
Pancasila bukan hanya sekedar prinsip, tetapi juga merupakan landasan hukum yang memberikan kerangka bagi kehidupan yang teratur dan teratur bagi warga negaranya.
Pancasila tidak hanya memegang peranan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber utama dari segala sumber hukum.
Dengan demikian, Pancasila menduduki posisi sentral dalam penentuan nilai-nilai yang memimpin peraturan-peraturan di Indonesia.
Keberadaan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi menandakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.
Pentingnya Pancasila sebagai landasan hukum dan nilai-nilai dasar negara menjadikannya tidak hanya sebagai doktrin konstitusional, tetapi juga sebagai pemersatu dan perekat bangsa Indonesia.
Dengan memahami dan menghormati Pancasila, warga negara dapat bersama-sama mengokohkan fondasi negara dan memastikan terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dapat ditegaskan bahwa Pancasila adalah seperangkat nilai yang terangkai secara holistik menjadi gagasan dasar tentang konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pancasila memiliki 5 kedudukan sebagai dasar negara yang tertuang dalam beberapa aspek, antara lain:
- Pembukaan UUD 1945
Pancasila diakui dan diakui sebagai dasar negara sejak awal dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini mencantumkan empat sila Pancasila sebagai pedoman bagi negara dan pemerintahan.
- UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Hal ini menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai ideologi, tetapi juga sebagai dasar hukum yang mengikat negara.
- Keputusan Mahkamah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dapat memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Keputusan MK dapat memberikan penafsiran atau putusan terkait penerapan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan dan hukum di Indonesia.
- Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari
Pancasila tidak hanya menjadi aspek formal dalam undang-undang, tetapi juga diwujudkan dalam keberadaan dan pengamalan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan cerminan kedudukan Pancasila sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
- Bendera dan Lambang Negara
Simbol-simbol negara, seperti bendera Merah Putih dan lambang negara Garuda Pancasila, juga mewakili kedudukan Pancasila.
Lambang Garuda Pancasila sendiri menunjukkan empat sila Pancasila yang dipegang oleh burung Garuda, mencerminkan prinsip-prinsip dasar negara. Semua aspek ini bersama-sama menegaskan dan mengukuhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tak terpisahkan dalam identitas dan konstitusi Indonesia.
Fungsi Dan Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Dalam Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, disebutkan bahwa fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut :
1.Dasar Negara Sebagai Staatsfundamentalnorm.
- Dasar negara merupakan serangkaian nilai yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia, mencakup cita negara dan cita hukum. Mengubah dasar negara berarti meruntuhkan seluruh bangunan negara.
- Menurut Hans Nawiasky, staatsfundamentalnorm meliputi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ini hanya dapat diubah oleh pembentuknya, dan mengubahnya berarti membubarkan negara.
- Sistem hukum Indonesia mengelompokkan norma hukum menjadi staatsfundamentalnorm (Pancasila), staatsgrundgesetze (pasal-pasal UUD 1945), formelle gesetze (undang-undang), serta verordnungen dan autonome satzungen (peraturan di bawah undang-undang). 2. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa, “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kwbangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan …..”.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pancasila yang sila-silanya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah dasar negara.
- Selanjutnya rangkaian nilai-nilai, cita negara dan cita hukum yang termaktub dalam Pancasila diejawantahkan dalam pasal-pasal dan ayat UUD 1945 yang dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumber dari Pancasila.
Oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah juga merupakan sumber tertib hukum Indonesia. (tatanan hirarki UUD 1945 hingga peraturan perundang-undangan di bawahnya dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Implementasi dan Aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Negara
- Menegaskan Kaidah Fundamental Bernegara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung gagasan dasar tentang cita negara kekeluargaan dan cita hukum demokratis yang ditujukan untuk mewujudkan cita-cita rakyat yang luhur yaitu kokoh-kuatnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan kata lain, Pancasila sebagai dasar negara memuat pokok-pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang diimplementasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai hukum dasar (staatsgrundgesetze).
Selanjutnya pasal-pasal tersebut diaktualisasikan dalam bentuk undang-undang dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lainnya (formelle gesetze serta verordnungen dan autonome satzungen).
- Menjadi Rujukan Konstitusi
Dalam praktek pembentukan undang-undang, pembentuk undang-undang dapat terjebak dalam kepentingan politik pribadi ataupun kelompok sehingga menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila penyimpangan tersebut ternyata mengganggu atau bahkan meniadakan hak politik warga negara atau suatu kelompok tertentu maka UU dimaksud dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara prosedural ataupun materiil, apakah sesuai atau bahkan bertentangan dengan makna yang termaktub dalam Pembukaan dan/atau Pasal-pasal UUD 1945.
- Membentuk Sistem Kehidupan Bermasyarakat
Demi kokoh-kuatnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya harus merupakan aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara dan oleh karena itu harus memuat tatanan yang sistemik dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara akan membentuk sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya serta sistem pertahanan dan keamanan yang berdasarkan Pancasila.
Demikian penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Semoga informasi ini bermanfaat.
Oleh : MI