JAKARTA, IndonesiaPos
Isu lonjakan transaksi janggal terkait dana kampanye kembali berembus menjelang Pemilu 2024.
Pengamat menganggap isu ini muncul tiap pemilu karena regulasi kepemiluan didesain agar pertanggungjawaban dana kampanye tak bisa diwujudkan.
Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, melontarkan pendapat ini setelah meneliti sejumlah aturan kepemiluan.
“Saya menilai memang pengaturan dana kampanye kita itu secara sistemik didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye,” ujar Titi kepada BBC News Indonesia, Senin (18/12).
Titi mendasarkan argumennya itu pada fakta bahwa dalam aturan kepemiluan, cakupan laporan yang harus diserahkan peserta pemilu dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat terbatas.
Namun, Titi menganggap keterbatasan ini sebenarnya dapat dijembatani dengan beberapa cara, salah satunya menggunakan instrumen hukum di luar kepemiluan, serta menggandeng instansi lain, termasuk PPATK.
Senada, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, juga mendesak agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan PPATK.
“Bawaslu harus segera berkoordinasi dengan PPATK untuk mengecek beberapa hal, salah satunya apakah benar ada aliran dana itu masuk ke calon anggota legislatif yang saat ini sedang berkampanye?” ujar Fadli.
Para pengamat mengutarakan pendapatnya setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye pemilu.
Dari pihak lain menyebutkan, Dugaan ini pertama kali mencuat pada pekan lalu, ketika Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan pihaknya menemukan aliran transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 meningkat 100 persen.
“Kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Ivan, seperti dikutip Detikcom.
Ivan kemudian membeberkan bahwa berdasarkan pengalaman selama ini, PPATK kerap kali mendapati rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung tak bergerak.
PPATK pun mencurigai dana para pihak yang berkontestasi pada pemilu berasal dari hasil tindak pidana, seperti tambang ilegal.
“Kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak, kan? Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal,” ucap Ivan.
Dalam laporannya, PPATK menyinggung sebagian dana itu masuk ke rekening bendahara partai politik, tanpa menyebut pihak yang dirujuk.
Ivan mengaku sudah menyerahkan laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).