JEMBER, IndonesiaPos
Lagi, aparat kepolisian menindak tegas masyarakat yang masih mengabaikan keselamatan banyak pihak demi egoisme kepentingan dirinya dan kelompoknya.
Sabtu, 28 Maret kemarin sekira pukul 11.00, Kapolsek Kaliwates, Kompol Edy Sudarto, S.H.,M.H. membubarkan acara arisan guru2 MI PP. Riadlus Sholihin di Rumah Bapak Poniman Jl. Melati Rt 04 Rw 28 Kel. Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Jember.
Sebelum dibubarkan oleh Kapolsek, acara arisan rutinan setiap bulan yang sedianya akan mengumpulkan sekitar 30an orang itu sempat telah didatangi Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Tuan rumah dihimbau untuk membubarkan sendiri acara tersebut. Tetapi tuan rumah bersikukuh akan tetap melaksanakan kegiatan arisan karena sudah mendapat ijin dari Polres. Tidak jelas ijin apa yg mereka dapatkan dari Polres.
Edaran dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk antisipasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) agar segala kegiatan yang bersifat pengumpulan masa untuk di tiadakan, sepertinya sama sekali tidak diindahkan oleh sang tuan rumah.
Dalam pembubaran kegiatan tersebut, Kompol Edy Sudarto, S.H.,M.H. Kapolsek Kaliwates bersama Cama Kaliwates Asrah Joyo Wardono Skep. SH. MSi kemudian mengamankan tuan rumah ke Mapolsek Kaliwates untuk di proses.
“Yang bersangkutan telah kami pulangkan. Kemarin memang kami bawa ke Mapolsek, sudah langsung kami pulangkan” ujar Edy.
Setelah diberikan pemahaman tentang Maklumat Kapolri dan bahaya penyebaran Virus Covid-19, yang bersangkutan memohon maaf dan bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan maaf atas perbuatannya menyelenggarakan kegiatan disaat ada larangan mengumpulkan masa oleh pemerintah dan berjanji akan mentaati larangan pemerintah serta sanggup berperan serta dalam mendukung program pemerintah mengantisipasi penyebaran virus corona. (Why)