<

Achmad Risky, Terdakwa Kasus Narkoba Diancam Pasal Berlapis

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Achmad Rizky Pahlevy Kurniawan, terdakwa narkoba yang kini kembali jalani sidang demgan agenda keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti.SH, dari Kejati Jatim, selasa (20/08/2019).

Dalam menghadapi persidangan pemuda 28 tahun asal Jln, Simolawang.II/88 Surabaya ini didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Roni Bachmari.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK atas penunjukan Hakim.

Di dalam keterangannya saksi mengatakan jika perkara ini terjadi pada hari Selasa 19 Mart 2019 sekira pukul 19,00 WIB, terdakwa di hubungi rekannya yang bernama Jefri (DPO) untuk memesan barang (shabu,red) sebanyak (2) dua gram, kemudian Jefri (DPO) datang menemui terdakwa di sebuah kamar no. 210 Home Stay di kawasan Jln, Dukuh Kupang Timur.10/43 Surabaya.

Setelah bertemu dengan terdakwa lalu Jefri menyerahkan uang sebesar Rp 2,200,000; (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa segera berangkat membeli shabu tersebut dijalan Bolodewo Surabaya.

Sesampainya dijalan Bolodewo terdakwa bertemu dengan Anam als Kacong (DPO) guna membeli dua gram shabu seharga Rp 1,150,000; (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, karena merasa jika uangnya kurang kemudian terdakwa menghubungi Jefri (DPO) bilang jika uangnya kurang Rp 100,000; (seratus ribu rupiah).

Namun Anam alias Kacong (DPO) tetap saja memberikan shabu sebanyak (2) dua gram shabu kepada terdakwa, setelah menerima shabu tersebut terdakwa langsung kembali pulang menuju Home Stay di kawasan Dukuh Kupang Timur.X/43 Surabaya bermaksud menyerahkan shabu tersebut kepada pemesannya yakni Jefri (DPO).

Sesampainya dikamar 210 Home Stay shabu tersrbut di seragkan pada Jafri, namun oleh Jefri hanya diambil (1) satu gram saja karena yang (1) satu gram akan di pakai bersama terdakwa.

Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jatim yang mendapat informasi langsung melakukan penangkapan terhadap tetdakwa dan mengamankan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat (1,12) gram, (1) satu buah pipet kaca yang berada diatas tempat tidur, serta (1) satu buah seperangkat alat hisap shabu beserta (1) satu unit HP merk Smart Fren.

Atas semua yang terangkan saksi di benarkan oleh terdakwa hingga dalam perkara ini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau dakwawn kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).

BERITA TERKINI