<

Ada Pejabat Menghambat Kasus di KPK, Begini Pejelasanya

JAKARTA – IndonesiaPos

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pegawai itu hendak dikembalikan ke asalnya, namun, terhalang.

“Penanganan perkara di KPK sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku,” kata Tessa, Rabu (3/7).

Tessa mengaku tidak tahu sosok yang dimaksud ICW. Tuduhan itu disebut hanya bisa diklarifikasi oleh mereka.

“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW),” ucap Tessa.

 

Tessa mengatakan penyidik bekerja atas kecukupan alat bukti, bukan permainan sejumlah pejabat.

“Jadi kalau ada alat bukti maka akan dinaikkan kalau tidak ada maka tidak bisa dipaksakan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, ICW menyebut adanya pejabat struktural di KPK yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun, dipertahankan. Kabar itu diklaim berasal dari informasi yang akurat.

“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya dalam keteranganya, Selasa (2/7).

Rencana pengembalian pejabat KPK namun dipertahankan memang kerap terjadi jika ada tugas yang harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Namun, kata Diky, pejabat itu bermasalah dan kerap menghambat kasus.

“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” ucap Diky.

Pimpinan KPK Mengaku Gagal Berantas Korupsi

BERITA TERKINI