<

Ade Mulyana Tolak Jadi Pengurus Harian, Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan

JAKARTA, IndonesiaPos

Kabar Ade Mulyana menolak ditugaskan menjadi Ketua Harian Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dibenarkan oleh yang bersangkutan.

Ade Mulyana menyebut, pihaknya telah membuat surat pernyataan penolakan, dan sudah disampaikan kepada Jodhi Yudono selaku pemberi tugas.

“Betul, surat penolakan sudah disampaikan pagi tadi,” kata Ade Mulyana. Jumat (7/7/2023)

Dijelaskan, bahwa keputusan itu yang diambil setelah mempelajari dan berkonsultasi dengan sejumlah sejawat yang biasa beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat penugasan sebagai Ketua Harian PP IWO, dengan Nomor 013/SKep/PP-IWO/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023.

“Soal apa alasannya, cukup disampaikan kepada pemberi tugas. Tapi intinya tidak akan maslahat bagi organisasi apabila saya menjadi ketua harian,”imbuh salah satu pendiri IWO.

Ade berharap kedepan terwujud tata kelola organisasi yang baik dan transparan di IWO. Sehingga, tidak akan ada persoalan gugat menggugat di peradilan PTUN di kemudian hari.

Ade Mulyana Jabat Plt Ketum PP IWO Dianggap Angin Segar

“Tata kelola organisasi yang benar dan transparan sangat penting, bukan hanya karena kita warga IWO saat ini sedang menantikan terselenggaranya Mubes lanjutan,”katanya.

Ketika ditanya, terkait langkah yang akan ditempuh kedepan, Ade Mulyana menjawab saat ini dirinya dan beberapa anggota IWO tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan

“Ini semata-mata agar seluruhnya berjalan sesuai koridor,”tukasnya.

Diketahui, polemik yang terjadi di internal IWO itu muncul bermula dari Musyawarah Bersama (Mubes) II di Tangerang, Banten, awal Desember 2022.

Pleno V pemilihan ketua umum diskors karena terjadi kericuhan di area Mubes, dan dinyatakan Mubes akan dilanjutkan setelah enam bulan paling lama 1 tahun.

Polemik terus berlanjut karena terjadi kekosongan pengurus pusat. Sebab, pengurus pusat periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner dan diketok palu pada Pleno IV Mubes. (hen)

BERITA TERKINI