<

Ahmad Dhafir Berang, Plt Kepala BKD Tak Miliki Etika Birokrasi

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir berang, ketika Plt. Kepala BKD tidak memiliki etika birokrasi, bahkan merendahkan martabat Bupati sebagai Kepala Daerah.

“Pernyataan Plt. Kepala BKD tidak sepantasnya diucapkan oleh orang yang mengaku sebagai Master Hukum tetapi tidak paham dengan teori hukum“, kata H. Ahmad Dhafir.

Pernyataan Ahmad Prajitno memancing kemarahan DPRD Bondowoso, karena statemennya tidak mencerminkan seorang intelektual, bahkan dengan sombongnya dia akan mengajari anggota DRPD tentang hukum. Ditambah lagi dia mengaku sebagai orang dan pelaku perubah Undang-Undang.

BACA JUGA : Harli Menyebutkan, Surat Perintah Plt. Kepala BKD Kadaluarsa

Seharusnya Achmad Prajitno memahami, dasar teori ilmu yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, isi suatu dokumen Undang-undang (UU) dapat diubah oleh dokumen UU lainnya, baik secara keseluruhan ataupun sebagian (misal, per ayat, per pasal atau per bab).

“Mestinya sodara Achmad Prajitno, sadar diri, karena posisinya sebagai kepala OPD yang tidak memiliki kewenangan merubah Undang-Undang. Seorang master hukum tidak memahami regulasi pembentukan peraturan perundangan, ini sungguh ironi. Dan semua anggota DPRD sudah memahami itu, jadi jangan sok mau menggurui anggota DPRD,”ucap Ahmad Dhafir.

BACA JUGA : Pengangkatan Plt. BKD Bondowoso “Cacat Hukum” Karena Tak Prosedur

Ketua DPRD ini menegaskan, Surat Perintah (SP) Plt. Kepala BKD yang buat oleh Achmad Prajitno sendiri menggunakan dua dasar hukum yang salah semua. Dasar SE yang digunakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan telah diganti oleh SE yang baru, dasar yang kedua salah menyebutkan nomor SK Bupati, sehingga menjadi kontra produktif terhadap pernyataan Achmad Prajitno sendiri.

“Saya menyayangkan, Plt. Kepala BKD, Achmad Prajitno, yang tidak memahami tata kelola naskah dinas. Saya kasihan kepada Bupati yang dikelilingi oleh pembantu yang tidak memahami tata kelola administrasi dan organisasi. Tapi ini semua kacau dan menandakan Sekda beserta jajarannya tidak memahami tata kelola naskah dinas,”ujar Ketua DPRD Bondowoso.

BACA JUGA : Tegas, DPRD Bondowoso Siap Meladeni Sekda Secara Hukum

Sebelumnya, Ketua DPRD ini berpesan kepada Bupati Bondowoso, dan saat itu Kajari juga sudah mengingatkan pada saat  coffe morning dengan Forkopimda. Rabu, (11/3/2020) lalu.

“Karajri mengingatkan, terkait posisi jabatan Pelaksana Tugas, harus mengacu pada Peraturan Perundangan-undangan, baik syarat administratif atau ketentuan persyaratan lainnya. Karena bila ada ketentuan yang dilanggar terkait durasi masa jabatan, maka Bupati beserta pejabat yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan secara hukum,”tegasnya.

Ahmad Dhafir hanya berpesan kepada Bupati agar selalu mengedapankan peraturan sebelum mengambil kebijakan, karena ketika salah dalam mengambil keputusan, yang menerima dampaknya adalah masyarakat Bondowoso.

“Shodiquka man shodaqoka la man shoddaqoka, “sahabat sejatimu adalah yang berkata benar kepadamu, bukan yang selalu membenarkan ucapanmu,”imbuhnya. (*)

BERITA TERKINI