BONDOWOSO-IndonesiaPos
Ketua Fraksi PKB Kabupaten Bondowoso, H. Tohari, menilai laporan yang mengatas namakan Sekda Bondowoso atau Pemkab Bondowoso bohong. Pasalnya, sampai saat ini belum ada proses yang harus dilakukan.
“Saya menjadi heran untuk bantuan hukum seorang pejabat yang bermasalah dengan hukum, tentunya ada mekanisme yang dilakukan. Termasuk pula dengan lawyer (pengacara),” katanya, Senin (16/3/2020) kepada media.
BACA JUGA : Komisi II DPRD Bondowoso, Segera Panggil Komisaris PT Bogem
Mekanisme tersebut diatur dalam Perbup nomer 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum. Tidak serta merta main catut begitu saja.
“Saya barusan bersama dengan bagian hukum Pemkab Bondowoso. Ia mengaku sampai saat ini masih belum ada komunikasi permasalahan itu. Bahkan dengan pak Pranyit, Plt. Kepala BKD saja juga belum ketemu,”katanya.
Tohari juga menjelaskan, bahwa kemudian ada dimedia sudah ramai dilaporkan oleh salah satu lawyer atas nama Sekda. Namun sampai saat ini masih belum ada konsep apapun, atas penunjukan lawyer tersebut di bagian hukum Pemkab.
BACA JUGA : Yondrik Ingatkan Sekda Jangan Lakukan Kebohongan Berulang ulang, nanti kwalat
“Kalau yang bermasalah ini pemerintah daerah dan pejabat daerah, maka semuanya termasuk biaya dan sebagainya ada di bagian hukum. Tapi sampai saat ini belum ada prosesnya,” jelasnya.
Lebih tegas H. Tohari menganggap bukan Pemkab yang melaporkan anggota DPRD, termasuk pula laporan teman-teman wartawan. Sejatinya, yang melaporkan adalah pak Syaifullah pribadi bukan atasnama pemerintah.
“Maunya sekda itu sekarang apa, saya mewakili DPRD sudah siap meladeni secara hukum, jadi Pak Yondrik itu tidak sendirian. Kalau memang mau diperkarakan silahkan kita tidak akan tinggal diam. Wong kita tahu prosesnya seperti apa,” ungkapnya.
Namun, apabila laporan itu tidak benar DPRD akan menuntut balik, dan apabila permasalahan ini berkaitan dengan surat undangan mutasi, kata H. Tohari, maka harus ada aturan yang dilakukan.
“Kalau ini masalah undangan bagian mutasi, lalu apa kaitannya dengan saudara pak Syaifullah itu melaporkan anggota dewan dan wartawan, atau pemalsu surat, wong dia bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa,”cetusnya.
Kendatinya, jika mengatas namakan sebagai Sekda, maka sepantasnya karena jabatan itu melekat. Tapi dia melaporkan bukan atas nama sekda, tapi secara pribadi. Kalau sekda ya harus berproses dibagian hukum, karena anggaran ada disitu,” pungkasnya.