BONDOWOSO, IndonesaPos
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), H. Barri Sahlawi Zein dan Ketua Partai Partai Gerindra, H. Setyo Budi, mengkritik sikap Ketua DPRD arogan, yang menolak pembahasan draft Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran (TA) 2022 dari eksekutif, ditanggapi dingin Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.
Ketua DPC PKB Bondowoso ini menanggapi dengan santai tanggapan tersebut. Ia mengemukakan jika hasil Keputusan Rapat Pimpinan DPRD terkait penundaan pembahasan draft Rancangan KUA PPAS TA 2022, disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) saat melakukan Rapat Konsultasi dengan DPRD, pada tanggal 16 November 2021.
“Rapat Koordinasi pimpinan DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD beserta 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekda, Asisten I, Asisten II, Kepala Bappeda, kepala BPKAD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bondowoso,”kata Ahmad Dhafir. Sabtu, (27/11/2021).
Menurutnya, Keputusan Penundaan pembahasan Rancangan Draft KUA PPAS TA 2022 tersebut, karena unsur Pimpinan DPRD menghormati Pidato Bupati Bondowoso, KH.Sahwa Arifin, saat Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso, tertanggal 1 November 2021.
Dalam Pidato Bupati, lanjut Ahmad Dhafir, menyatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso, juga memperhatikan keselarasannya dengan dokumen RTRW, mengintegrasikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD, keselarasan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Penundaan pembahasan Draft Rancangan KUA PPAS tidak terjadi jika Bupati melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 90 Ayat (1) menyatakan, Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Bahkan, belum dilakukan Pembahasan Draft Rancangan KUA PPAS TA 2022, juga untuk menghormati Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD, Raperda RTRW dan 4 Raperda lainnya.
“Saat ini, Pansus masih melaksanakan tugas menyelesaian pembahasan 6 Raperda yang diajukan oleh Bupati. Jadi, jika Saya atau Pimpinan DPRD menerima Draft Rancangan KUA PPAS TA 2021, sama saja telah mencederai Keputusan Paripurna Banmus,”jelas ketua DPRD Bondowoso ini.
Ahmad Dhafir juga menegaskan, selaku ketua DPRD, melaksanakan mandat sesuai Amanah Peraturan DPRD Bondowoso nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso, Pasal 36 Ayat (1), yang mengamanahkan, “Juru bicara DPRD yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dalam pers release/forum pers/forum-forum lainnya adalah Ketua DPRD”.
“Jadi, apa yang dilakukan Pimpinan DPRD adalah wujud konsistensi terhadap pidato Bupati dan Keputusan Paripurna Banmus yang telah disepakati oleh seluruh Fraksi DPRD Bondowoso,”imbuhnya.