JAKARTA, IndonesiaPos
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku aneh dengan kasus yang menjeratnya naik ke tahap penyidikan.
Aiman terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.”Jika benar, ini hal yg aneh bin janggal,” kata Aiman saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Aiman mengatakan yang disampaikan soal dugaan Polri tidak netral pada Pemilu 2024 itu juga disampaikan sejumlah media massa nasional. Bahkan, kata Aiman, lebih detail dari apa yang ia sampaikan ke publik.
“Majalah tempo tanggl 4 Desember dan juga Podcast Tempo tanggal 2 Desember dan sebelumnya juga disampaikan oleh Harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November. Jadi kalau ini masih terus diproses pertanyaannya ada apa?”ujar Aiman dengan nada bertanya.
Dia bertanya-tanya atas sikap penyidik yang bersikukuh memproses hukum dirinya. Padahal, kata Aiman, media massa nasional menuliskan lebih detail soal dugaan polisi tidak netral tersebut.
“Nah, jawaban ini saya serahkan penilaiannya kepada masyarakat Indonesia,” tutur calon aggota legislatif (caleg) dari Perindo itu.
Sebelumnya, informasi kasus naik ke tahap penyidikan disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilalukan usai gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” kata Ade.
Dengan begitu, polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam tahap penyidikan nantinya polisi akan memeriksa saksi-saksi, ahli hingga Aiman sebagai terlapor.
Langkah penyidikan selanjutnya itu untuk mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan.
Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
“Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya,” demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.