<

AKBP Benny Alamsyah Jadi Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dipecat

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah dianggab telah mencoreng nama Polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu dinyatakan Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun. Ia mengaku kecewa dan hal ini merupakan tamparan keras bagi Polri.

“Saya mau berbicara tentang konteks makro ya, dengan jumlah penduduk yang begitu luas, jumlah anggota Polri yang banyak, memang ini memalukan bagi Polri, saya berfikir secara objektif juga dari konteks keselurahan itu presentase itu tidak begitu besar, tapi untuk kami  ini jadi pukulan dan tamparan bagi kepolisian sebagai anggota penegak hukum, pengayom, pelindung, tetapi melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya. Dikutif dari laman (rri.co.id). Jumat (22/11/2019).

Anggota Polri sejak dulu harus memiliki suatu alat yakni etika yang sangat baik dan itu semua ada sejak reformasi Polri. Jadi, setiap Anggota Polri harus mempunyai etika dan perilaku yang baik.

“Jelas kita akan membentuk suatu konsep kedepan yang sampai sekarang masih dipake yaitu perubahan instrumen struktur dan kultur dan kultur inilah yang terus dikembangkan,”katanya.

Ia mengapresiasi Kapolda Metro yang telah menindak tegas Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah agar yang bersangkutan tidak lagi menggunakan barang haram tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada kapolda metro yang untuk berani melakukan penegkan hukum terhadap anggotanya yang telah melakukan suatu pelanggaran,” tutupnya.

Benny dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu. Pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu.  Informasi itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.

“Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot,” ungkap Gatot. Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif penggunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan Benny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AKBP Benny Alamsyah juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu. “Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka), Yang bersangkutan) sudah ditahan di Rutan Narkoba,” kata Yusri,

Yusri Yunus menyebut, AKBP Benny sudah melanggar tindak pidana dan kode etik kepolisian. “Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu,” bebernya.

menurutnya, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum. Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.

“Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin,” jelas Yusri. (rri)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos