<

Akibat Truk Tronton lewat Jalan M.Yamin, Seorang Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban

JEMBER, IndonesiaPos – Mimin,Warga Kelurahan Gebang Jember jadi korban putusnya jaringan PLN yang melintas di jalan M.Yamin. Mimin yang saat kejadian mengendarai sepeda motor harus mengalami luka di lehernya akibat tersangkut kabel PLN tersebut. Beruntung lukanya tidak serius.

Kronologis kejadiannya menurut warga sekitar terjadi sekitar pukul 8.30 pagi. Wahyu salah seorang warga melihat ada 2 truk tronton yang melewati jalan M.Yamin. keduanya terlihat jalan beriringan .  “Awalnya terlihat tidak ada kendala, namun salah satu truk yang dibelakang tersangkut kabel listrik PLN dan putus  jatuh ditengah jalan,”ungkapnya.

” Saat itulah pengendara motor  yang tepat berada di belakangnya tersangkut kabel. Beruntung tidak tersengat  listrik,”tambahnya.

BACA JUGA :

Masuknya kendaraan truk tronton sendiri sebenarnya dilarang memasuki daerah jalan M.Yamin mengingat kelas jalan dan lebar jalan masuk kelas III. Bahkan meski sudah terpasang rambu-rambu truk dilarang masuk, namun masih saja sering terlintas kendaraan berat memasuki jalan tersebut.

Hingga berita ini diunggah, pihak dinas Perhubungan (dishub) Jember sendiri sudah memasang tiang untuk portal jalan M.Yamin dan beberapa titik lokasi lainnya. Titik-titik ruas jalan yang rencananya akan diportal antara lain

  1. M. Yamin – Ajung tinggi 3.50 m permanen
  2. M. Yamin – Darussolah tegalbesar tinggi 3,50 m buka tutup
  3. Wirowongso -Ajung tinggi 3,50 m buka tutup
  4. Rowoindah – Wirowongso tinggi 3,50 m buka tutup
  5. Kutai – kranjingan tinggi 3,50 m buka tutup

BACA JUGA :

Kabid Prasarana Dishub Jember, Wahyudi kepada media menjelaskan Tujuannya  untuk meminimalisir kerusakan sejumlah ruas jalan yang kini sudah diperbaiki pemkab Jember  melalui proyek multi years.

” Selain untuk mengurangi dampak kerusakan akibat lalu lalangnya kendaraan berat di sejumlah titik,  kegiatan ini juga untuk mendukung program dari pemerintah pusat terkait aturan zero ODOL (over dimension over loading) yg akan diberlakukan per tgl 1 Januari 2023 tahun depan,”pungkasnya.(kik)

BERITA TERKINI