JAKARTA – IndonesiaPos
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
“Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
“Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapura dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini,” ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
“Sekarang tinggal keputusan pemerintah bagaimana menjadikan KPK sebagai lembaga,” ucap Alex.
Alex menyebut sarannya bukan ini menolak isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Menurutnya, dua instansi itu bisa di merger jika otoritas utamanya dipegang Lembaga Antirasuah.
“Ombudsman yang harus bergabung ke KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pelayanan publik dan perbaikan sistem/tata kelola pemerintahan,” tutur Alex
Tindak Lanjut OTT di Bondowoso KPK Terkesan Tutup Pakta Persidangan