<

Alfian Melarang Keras KS di Banyuwangi Gunakan Dana PIP Untuk BOS

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Bantuan program bidang pendidikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi Jawa timur telah menggelontorkan dana bantuan untuk pendidikan. Salah satunya bantuan Progam Indonesia Pintar (PIP).  Dana tersebut di berikan mulai tingkat SD Sederajat hingga kuliah, yang di khususkan untuk masyarakat yang tidak mampu, agar anak-anak wajib bersekolah hingga perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD LSM Gitran Watch Nusantara, Suhariyanto, mengatakan, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sudah memberikan bantuan dana pendidikan, apalagi di kabupaten Banyuwangi sudah ada program Siswa Asuh Sembaya (SAS), program tersebut sangat bagus sekali. Pasalnya sesama siswa saling bantu membantu untuk melengkapi kebutuhan keperluan disekolah kepada teman siswanya yang tidak mampu.  “Dalam hal contohnya misalkan ada temannya yang kurang mampu untuk membeli tas yang sudah rusak, maka dari dana SAS tersebut bisa digunakan untuk membeli tas yang baru” terang Suhariyanto. Kamis ( 16/04/2020)

Tidak hanya itu, menurutnya, di kabupaten Banyuwangi sudah ada juga program garda ampuh yang di manfaatkan bagi masyarakat kurang mampu dan juga ada program untuk anak-anak putus sekolah agar bisa melanjutkan sekolahnya. “Di Banyuwangi ini sudah terbilang mudah untuk anak-anak sekolah, karena pemkab sudah menyiapkan Program Garda ampuh. Bupati Banyuwangi sangat peduli tentang pentingnya pendidikan, hingga mendorong generasi muda untuk terus melanjutkan sekolahnya”ucapnya.

Selain pemerintah Banyuwangi, lanjut Suhariyanto, ada program sakti Presiden Jokowi sudah membantu masyarakat miskin di lingkup pendidikan yakni dengan PIP. Sehingga Setiap siswa yang wajib menerima bantuan PIP tersebut, mulai kartu ATM dan buku Tabungannya di pegang oleh wali murid masing-masing, dan juga dengan dana yang sudah ditariknya di gunakan untuk kebutuhan sekolahnya.

 “Kartu ATM maupun buku tabungannyq wajib di pegang wali muridnya, jika dana PIP itu cair juga di gunakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah, ya seperti beli pensil, buku tulis, penghapus, dan misalkan jika ada kepala sekolah  meminta dana PIP tersebut untuk diberikan ke sekolah dalam bahasa untuk di tabung disekolah, akhirnya dari pihak sekolah uang itu di potong untuk membayar uang gedung itu tidak boleh di lakukan mas,”tandasnya

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, Jawa timur, melalui kepala bidang (Kabid) SMP dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, Drs. Alfian Mpd. menjelaskan setiap murid yang menerima kartu PIP wajib di pegang oleh wali murid dan di pergunakan untuk kebutuhan sekolah anaknya, seperti untuk membeli bolpoin, buku tulis dan uang saku.

Alfian menegaskan, melarang kepala sekolah khususnya di kabupaten Banyuwangi, untuk menahan, meminta atau menyimpan buku rekening dan kartu ATM kartu PIP siswa disekolah, apalagi dana yang sudah dicairkan tersebut diberikan kepada pihak sekolahnya dan kepala sekolah di larang ada pemotongan dari pencairan PIP untuk biaya operasional sekolah.

 “Kepala sekolah tidak boleh meminta, menyimpan atau menahan Kartu ATM PIP siswa apalagi menyetorkan pencairan dana PIP itu ke pihak sekolah, walau misalkan ada tanggungan biaya sekolah,  itu pun, tidak diperbolehkan untuk memotong dana PIP” tegas Alfian. Kamis, (16/04/2020)

Alfian menambahkan, dana bantuan PIP harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan sekolah jadi wali murid juga dilarang untuk mempergunakan kebutuhan pribadinya seperti untuk membeli kosmetik.

 “Dana PIP itu tidak boleh di salah gunakan biasanya ada beberapa ibu-ibu yang di pergunakan untuk beli lipstik, apa lagi untuk belanja kebutuhan dapur, beli paket data internet, seperti itu tidak di perbolehkan”ucap Alfian kepada wartawan diruang kerjanya

Lanjut, Alfian, pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi pencarian dan memberikan pendampingan kepada wali murid, dalam memfasilitasi, ada 2, yang pertama, biasanya pihak sekolah mendampingi untuk membantu wali murid disaat pencarian pasalnya ada beberapa wali murid yang belum paham untuk menarik pencairan tersebut, pihak sekolah memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar siswa di sekolah itu.

 “Sekolah hanya memberikan fasilitas pendampingan pencairan ada beberapa wali murid yang belum mengerti untuk mencairkan, maka pihak sekolah hanya mendampingi saja, setelah pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan lalu pihak sekolah melakukan pendampingan itu ke bank BRI, jadi sekarang sudah tidak ada lagi alasan terkendala beban biaya sekolah untuk anak-anak bersekolah, semua anak-anak wajib sekolah  ke jenjang lebih tinggi,”pungkasnya (Ari bp)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos